Menuju konten utama

Pajak Program Pengungkapan Sukarela Capai Rp9,25 Triliun per 20 Mei

Jumlah harta bersih yang diungkap Rp91,6 triliun dan jumlah pajak yang diterima dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) Rp9,25 triliun.

Pajak Program Pengungkapan Sukarela Capai Rp9,25 Triliun per 20 Mei
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers APBN KITA di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati melaporkan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sejak Januari hingga 20 Mei 2022 mencapai Rp9,25 triliun. Pajak ini berasal dari nilai harta bersih yang diungkap sebesar Rp91.6 triliun oleh wajib pajak.

“Jumlah harta bersih yang diungkap Rp91,6 triliun dan jumlah pajak yang kita terima dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) Rp9,25 triliun,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Sri Mulyani merinci jumlah pengungkapan harta bersih wajib pajak (WP) senilai Rp91,6 triliun terdiri dari deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp79,21 triliun, deklarasi harta luar negeri sebesar Rp6,99 triliun, dan investasi dalam bentuk surat berharga negara (SBN) sebesar Rp5,4 triliun.

“Investasi yaitu berupa penempatan dalam Surat Berharga Negara (SBN) baik rupiah maupun dolar, serta dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” terangnya.

Bendahara Negara itu menambahkan, hingga saat ini sudah terdapat 46.676 WP yang telah mengikuti PPS dengan 54.081 surat keterangan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Dari sisi jumlah peserta, mayoritas peserta PPS memiliki harta kekayaan Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sebanyak 19.003 WP. Sementara, peserta dengan harta kekayaan Rp10 miliar hingga Rp100 miliar sebanyak 14.742 WP.

"Jumlah peserta pengungkapan sukarela yang hartanya diungkap di atas Rp10 triliun itu hanya 7 WP,” kata Menkeu.

Dilihat dari sisi komposisi WP yang mengikuti PPS, mayoritas peserta PPS orang pribadi berprofesi sebagai pegawai sebesar 45 persen, perdagangan besar dan eceran sejumlah 34 persen, serta jasa perorangan lainnya sebesar 8,8 persen.

“Ini merupakan tiga sektor paling dominan yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela,” ungkapnya.

Sementara, peserta PPS selanjutnya berasal dari sektor lainnya sebesar 7 persen, industri pengolahan sebanyak 3,3 persen, dan jasa profesional 1,8 persen.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz