tirto.id - Aliansi Nasional Antikomunis (ANAK) NKRI akan kembali menggelar demonstrasi menuntut pengapusan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Demonstrasi akan kembali digelar pada Kamis (16/7/2020) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif mengklaim aksi demonstrasi kali ini akan diikuti 174 organisasi masyarakat (ormas), diantaranya PA 212 sendiri, Laskar Pembela Islam (LPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U), Forum Umat Islam (FUI), Bang Japar, Kokam hingga FKUB Bekasi.
Dalam aksi kali ini, ANAK NKRI akan kembali menuntut agar DPR mencabut RUU HIP. Mereka melihat DPR RI masih belum serius untuk menghapus RUU HIP dari Prolegnas. Sementara itu DPR RI dikabarkan akan mengambil sikap terhadap RUU ini pada rapat paripurna penutupan masa sidang DPR/MPR, Kamis (16/7/2020) besok.
"Kesempatan itu pasti akan dipergunakan oleh DPR untuk mengambil keputusan-keputusan. Oleh karenanya kami ingin rapat paripurna besok, kami akan menuntut agar DPR mencabut atau membatalkan," Kata Slamet sebagaimana dilihat reporter Tirto dari kanal Youtube FrontTV, Rabu (15/7/2020).
Selain memperjuangan pencabutan RUU HIP, aksi demonstrasi ini juga kembali menuntut inisiator RUU HIP dibubarkan, baik itu ormas ataupun organisasi partai politik.
"Kami juga akan menuntut siapapun, apapun partai, ormas yang ingin mencoba untuk mengganti Pancasila dengan apapun untuk dibubarkan," kata Slamet.
Aksi ANAK NKRI bukan yang pertama. Pada Rabu (24/6/2020) lalu, mereka sudah menyuarakan untuk pencabutan RUU HIP di Gedung DPR/MPR. Saat itu, mereka menuntut beberapa hal.
Pertama, mereka meminta DPR menghentikan pembahasan RUU HIP. Kedua, mereka mendukung penuh keputusan MUI yang menolak RUU HIP. Ketiga, mereka juga mendesak aparat untuk menindak pengusung RUU HIP karena berusaha mengubah Pancasila menjadi ekasila. Keempat, mereka mendesak agar aparat menindak para inisiator dengan UU 27 tahun 1999 karena masuk dalam kategori makar terhadap Pancasila.
Kelima, mereka ingin agar Mahkamah Konstitusi memeriksa dan membubarkan partai politik pengusung RUU HIP sesuai pasal 40 dan pasal 41 UU Nomor 2 tahun 2008 sebagaimana telah diubah UU Nomor 2 tahun 2011 karena terbukti bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Tak hanya itu saja, mereka bahkan menuntut agar Presiden Joko Widodo dilengserkan lewat sidang istimewa jika memberikan peluang pembahasan RUU HIP.
Terakhir, mereka juga menolak kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh masyarakat yang menyuarakan kritik kepada pemerintah. Mereka juga mendorong agar seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru lewat kehidupan bermasyarakat ataupun jalur kekuasaan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto