Menuju konten utama

Otto Hasibuan: Pemilu Ulang Berpotensi Membuat Negara Krisis

Otto menyebut pemilu ulang hanya menjadi ajang buang-buang waktu dan biaya, serta berpotensi menimbulkan persoalan lain, yakni krisis ketatanegaraan.

Otto Hasibuan: Pemilu Ulang Berpotensi Membuat Negara Krisis
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/YU

tirto.id - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebutkan bahwa pemilu ulang sebagaimana yang dimohonkan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD berpotensi membuat negara krisis.

Hal tersebut disampaikan Otto saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).

"Bilamana rangkaian pemilu ini berkesudahan, misalnya, dengan permintaan diskualifikasi pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai ini," kata Otto.

Ia menyebut pemilu ulang hanya menjadi ajang buang-buang waktu dan biaya. Dia juga berargumen pemilu ulang tidak memiliki jaminan pihak pemohon akan puas terhadap hasil.

Otto juga menyampaikan bahwa setelah pemilu, presiden dan wakil presiden terpilih membutuhkan waktu untuk menyusun kabinet. Oleh karenanya, jika pemilu kembali diulang, maka presiden terpilih hanya memiliki sedikit waktu dalam menentukan menteri dan kepala lembaga pembantunya.

"Adanya keketatan sehubungan dengan jangka waktu ini, tidak lain dan tidak bukan untuk memastikan agar agenda ketatanegaraan berupa pengisian jabatan-jabatan di republik ini berjalan dengan lancar dan tepat waktu," kata dia.

Dirinya juga mengingatkan bahwa isu kecurangan dan pelanggaran pemilu tidak tepat bila ditujukan kepada MK. Menurutnya, kewenangan MK terbatas dalam mengadili hasil pemilu yang memengaruhi keterpilihan presiden dan wakil presiden.

"Mahkamah Konstitusi ini kewenangannya terbatas pada hasil pemilu yang memengaruhi keterpilihan presiden dan wakil presiden guna diperiksa dan diadili Mahkamah Konstitusi hanya dalam waktu 14 hari," ujarnya.

Baca juga artikel terkait SIDANG SENGKETA PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi