tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna pada Jumat (27/11/2020) pagi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan diduga Ajay terlibat korupsi pembangunan RS Cimahi, Jawa Barat.
"Dugaan Walkot melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit Cimahi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).
Firli belum bisa menjelaskan detail penangkapan sebab tim masih dalam proses operasi di lapangan.
"Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu," ujarnya.
Informasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna juga dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
"Benar itu," ujar Ghufron kepada reporter Tirto, Jumat (27/11/2020). Informasi yang beredar, Ajay dicokok KPK pada Jumat pagi. Namun, Ghufron belum bisa menjelaskan detail perkara tersebut. Ia beralasan tim penyidik masih beroperasi di lapangan.
Korupsi di lingkungan hukum Kota Cimahi bukan hal yang baru. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis empat tahun penjara mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan tujuh tahun penjara kepada suaminya sekaligus mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi. Itoc sudah meninggal dunia pada 14 September 2019 karena sakit.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri