Menuju konten utama

OTT Kepri Terkait Reklamasi, 6 Orang Ditangkap, SGD 6.000 Disita

OTT KPK diduga terkait perizinan reklamasi di Kepulauan Riau.

OTT Kepri Terkait Reklamasi, 6 Orang Ditangkap, SGD 6.000 Disita
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Riau. Keenam itu salah satunya teridentifikasi dari kepala daerah.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan, keenamnya dibawa ke kantor polres setempat.

"Ada 6 orang yang diamankan tim dan dibawa ke polres setempat. Kepala daerah, Kadis, Kabid, PNS dan swasta," kata Febri kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).

Febri juga mengatakan, ke-6 orang yang ditangkap dengan barang bukti uang 6.000 dolar Singapura. Mereka diduga melakukan transaksi ilegal terkait perizinan proyek.

"Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," kata Febri.

Proyek reklamasi diketahui, dimulai pada awal 2019. Pada Maret 2019, Gubernur Riau Nurdin Basirun sempat diprotes warga yang tak terima terkait dengan reklamasi itu.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali