tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Riau. Keenam itu salah satunya teridentifikasi dari kepala daerah.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan, keenamnya dibawa ke kantor polres setempat.
"Ada 6 orang yang diamankan tim dan dibawa ke polres setempat. Kepala daerah, Kadis, Kabid, PNS dan swasta," kata Febri kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Febri juga mengatakan, ke-6 orang yang ditangkap dengan barang bukti uang 6.000 dolar Singapura. Mereka diduga melakukan transaksi ilegal terkait perizinan proyek.
"Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," kata Febri.
Proyek reklamasi diketahui, dimulai pada awal 2019. Pada Maret 2019, Gubernur Riau Nurdin Basirun sempat diprotes warga yang tak terima terkait dengan reklamasi itu.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali