tirto.id - Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono menuturkan, sudah ada sejumlah investor asing yang siap untuk berinvestasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Investasi asing dibutuhkan karena pembiayaan dari APBN tidak maksimal.
"InsyaAllah nanti ada beberapa (investor asing). 100 persen APBN enggak ada (uangnya)," kata dia di Istana Jakarta, Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut, dia pun menepis kabar terkait pembangunan IKN seluruhnya akan disokong APBN 100 persen. Bambang menuturkan salah satu alternatif penyegarannya yaitu mengandalkan investasi asing maupun skema kerja sama.
"Untuk menyegarakan investasi, dan saya kira tidak pernah ada pernyatan 100 persen harus APBN," bebernya.
Untuk diketahui, anggaran IKN diperkirakan bakal menelan biaya Rp466 triliun. Rincian sumber pendanaan sejauh ini berasal dari kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sebesar 54,6 persen (Rp254,4 triliun), kemudian dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 19,2 persen atau Rp89,5 triliun, dan dari pihak swasta sebesar (26,2 persen) Rp122,1 triliun.
Bahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka semua jalur pendanaan untuk membangun IKN di Kalimantan Timur. Termasuk sumber pendanaan berasal dari urun dana masyarakat (crowdfunding).
"Kami buka semua pintu sumber pendanaan untuk pengembangan IKN. Namun meski dibuka, tidak berarti pintunya ngablak juga," kata Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini dalam Konsultasi Publik yang secara daring, dikutip Kamis (24/3/2022).
Selain skema APBN, pendanaan IKN juga bisa bersumber dari Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), kontribusi swasta murni, dukungan pendanaan internasional, serta penghimpunan dana dari masyarakat dan filantropi.
Namun, skema-skema pembiayaan itu, termasuk rencana urun dana dari masyarakat, masih disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang rencananya akan diterbitkan paling lambat pertengahan April 2022.
RPP itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang mengamanatkan bahwa pembiayaannya bisa berasal dari APBN maupun sumber lain yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin