Menuju konten utama

Ormas Minta Jatah Lahan Parkir di Bekasi, Polda Tak akan Tolerir

Polda Metro Jaya menerangkan, tim khusus tersebut nantinya akan menyelidiki duduk perkara beserta ketentuan hukumnya.

Ormas Minta Jatah Lahan Parkir di Bekasi, Polda Tak akan Tolerir
kantor polda metro jaya jakarta. FOTO/reskrimsus.metro.polri.go.id

tirto.id - Polda Metro Jaya akan mengirimkan tim khusus untuk mendalami kejadian minimarket yang dipaksa bekerja sama dengan organisasi masyarakat (Ormas) untuk mengelola lahan parkir di sebuah minimarket, di Bekasi.

Direktur Krimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menuturkan, pihaknya tak segan-segan akan bertindak tegas bila ormas tersebut melawan hukum ketika meminta retribusi maupun dilibatkan dalam mengelola lahan parkir.

Hal tersebut diketahui dari video yang viral di media sosial yang diambil dari depan minimarket di Jalan Narogong, Bantargebang, Kota Bekasi, pada 23 Oktober 2019.

“Kami akan dalami apakah ada tindakan melawan hukum. Secara intimidatif terhadap pengusaha atau masyarakat, kemudian tindakan premanisme dalam bentuk apa pun, kami tidak akan tolelir,” kata Suyudi, di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2019).

Ia menambahkan “kami akan melakukan tindakan tegas dalam segala bentuk premanisme.”

Suyudi menerangkan, tim khusus tersebut nantinya akan menyelidiki duduk perkara beserta ketentuan hukumnya.

Tim itu juga akan menyelidiki mengapa Pemkot Bekasi melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi (Dispenda) bisa mengeluarkan surat tugas kepada ormas tersebut untuk mengelola parkiran di minimarket.

Apalagi, surat tugas tersebut kini masa berlakunya sudah kedaluwarsa sejak September 2019.

"Nanti akan kami selidiki kenapa bisa ada surat seperti itu dan apakah itu betul surat seperti itu bisa dibenarkan. Kalau ada hal-hal yang melawan hukum, pasti akan kami proses," ucap dia.

Sejauh ini, Suyudi menjelaskan pihaknya masih menyelidiki siapa dan berapa banyak ormas yang memaksa untuk dilibatkan menjaga lahan parkir.

"Nanti akan disampaikan, nanti akan kami lakukan tindakan dan proses," tutur Suyudi.

Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman, merespons video viral soal desakan organisasi masyarakat di Bekasi yang ingin mengelola lahan parkir di salah satu waralaba mini market di kota tersebut.

Sepengetahuan dia, salah satu gerai ritel di video tersebut diminta untuk kerja sama terkait dengan pungutan retribusi parkir.

Kendati demikian, ia enggan berbicara banyak mengenai asal-muasal polemik tersebut. Yang jelas, kata Rachman, proses dialog masih berlangsung dan Alfamart mengharapkan adanya titik tengah antara pengusaha, ormas, dan pemerintah.

Terlepas itu, ia memastikan perusahaannya akan tunduk pada semua peraturan yang berlaku termasuk Intruksi Wali Kota Bekasi Nomor 974/128/TU yang masih berlaku saat ini.

“Perusahaan mengharapkan titik tengah antara Pengusaha, Ormas dan Pemerintah terkait pungutan parkir, agar mendapatkan solusi yang terbaik dalam menjaga kenyamanan masyarakat dan tidak memberatkan pengusaha lokal,” ucap Rachman dalam pesan singkat Senin (4/11/2019).

Baca juga artikel terkait LAHAN PARKIR atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz