Menuju konten utama

Organisasi Buruh Minta Penetapan Upah Dikembalikan pada Survei KHL

Penetapan upah yang kini dilakukan pemerintah pun dianggap tidak mencerminkan kenaikan harga kebutuhan real sehari-hari bagi buruh.

Organisasi Buruh Minta Penetapan Upah Dikembalikan pada Survei KHL
Massa yang tergabung dalam sejumlah Organisasi Buruh. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.

tirto.id - Koordinator Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendesak mekanisme penetapan upah dikembalikan pada survei harga Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Mekanisme pengupahan dinilai sejumlah organisasi buruh semakin mengikuti kehendak pasar dan tidak memperhatikan nasib pekerja. PP No 75/2015 tentang pengupahan, outsourcing, kontrak, dan pemagangan pun dianggap sebagai sikap pemerintah yang tidak memperhatikan nasib pekerja.

“Buruh mendesak mekanisme penetapan upah dikembalikan pada survei harga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan perundingan di Dewan Pengupahan sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Koordinator Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jakarta, Abdul Hafiz pada Minggu (25/11/2018) lalu.

Menurut KPBI, pemerintah kini menyerahkan penetapan upah berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi. Mereka menilai penyesuaian upah terus menurun dari 11 persen pada 2016, 8,25 persen pada 2017, 8,7 persen pada 2018, dan 8,03 persen pada 2019.

Penetapan upah yang kini dilakukan pemerintah pun dianggap tidak mencerminkan kenaikan harga kebutuhan real sehari-hari bagi buruh. Ia menambahkan kondisi tersebut menurunkan daya beli buruh.

Tuntutan KPBI pun juga mencangkup sistem kerja kontrak, outsourcing, dan pemagangan. Alasannya, sistem itu dikhawatirkan semakin menjauhkan status karyawan tetap dari para buruh, menghambat serikat buruh, dan memudahkan perusahaan untuk melalukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Serikat buruh merupakan bendungan penting untuk mencegah pelanggaran ketenagakerjaan. Seperti upah lembur yang tak dibayar hingga menciptakan lingkungan kerja yang aman,” ucap Sekretaris KPBI Jakarta, Feri Irawan.

Pada Minggu (25/11/2018) lalu, KPBI bersama Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) dan Front Transportasi Jakarta (FTP) menggelar rapat untuk menyuarakan tuntutannya di Gelanggang Olahraga Remaja Sunter, Jakarta Utara. Selain upah dan ketidakpastian hubungan kerja, tuntutan mereka juga mencangkup perbaikan jaminan keselamatan di sektor transportasi dan perlindungan pemerintah terhadap status pekerja di sektor kelautan.

Baca juga artikel terkait UPAH BURUH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Yulaika Ramadhani