tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghentikan pengusutan kasus dugaan pelanggaran kampanye terbuka di luar jadwal oleh dua calon presiden, Joko Widodo dan Prabowo Subianto di sejumlah stasiun televisi.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, penghentian pengusutan laporan, karena KPU belum memberikan jadwal kampanye di media massa, sehingga Bawaslu tidak dapat memproses pelaporan tersebut.
"Sudah, kemarin sidang. Sudah tidak bisa ditindaklanjuti. Soal tadi itu alasannya belum ada jadwal kampanye di media massa," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Berdasarkan Pasal 274 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan visi-misi dan program merupakan bentuk materi kampanye.
Sedangkan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Pasal 24 Nomor 23 Tahun 2018, disebutkan kampanye melalui televisi baru bisa dilaksanakan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 17 April 2019.
Meski terdapat aturan ini, Bawaslu menurut Afifuddin masih berharap pada KPU mengeluarkan jadwal resmi yang lebih detail soal jadwal kampanye media massa, mencakup tempat, waktu, dan durasi kampanye tersebut.
Kata Afifuddin, hal itu sangat diperlukan sebagai dasar untuk mendefinisikan kampanye di luar jadwal atau curi start kampanye.
"Itulah kenapa kami bersurat ke KPU, apa sih makna kampanye di luar jadwal ini? Karena itu yang membuat penindakan dugaan kampanye di luar jadwal selama ini selalu mentok di polisi dan jaksa," ucap Afifuddin.
Sebelumnya dua capres dilaporan ke Bawaslu terkait dugaan kampanye di laur jadwal melalui media massa. Jokowi dilaporkan atas pidatonya bertajuk "Visi Presiden" dan disiarkan NET, TvOne, SCTV, JakTV dan Indosiar pada Minggu (13/1/2019).
Sedangkan, Prabowo juga berpidato berjudul "Indonesia Menang" di JCC Plenary Hall, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019), yang ditayangkan di tiga stasiun televisi, yaitu TvOne, Kompas TV, dan CNN Indonesia.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali