tirto.id - Pemilihan umum di TPS untuk menampung pasien Rumah Sakit (RS) Dr. H. Marzoeki Mahdi, Bogor berlangsung seperti pada TPS di tempat lain. Para pasien tidak mendapat perlakukan khusus saat menggunakan hak pilih.
Di lokasi tersebut TPS dibuka pukul 07.00 WIB tepat. Para pasien akan memilih di ruang psikiatri dan ruang Napza di RS dibantu petugas TPS yang datang ke rumah sakit.
Sebelum menggunakan hak pilihnya, para pasien harus menunggu pemilih reguler yang ada di sana lebih dahulu. Jumlahnya sekitar 241 orang di TPS 01 dan 247 orang di TPS 02.
"Kami bertugas sesuai perintah undang-undang, sebelumnya juga sudah ada sosialisasi dari KPU Bogor ke pasien-pasien RS Marzoeki," jelas Haris Budiman, anggota bidang Olah Data Pemilih PPS Menteng, Bogor kepada Tirto, Rabu, (17/04/2019).
Ia menyampaikan tak ada perlakuan khusus bagi pasien. Pasien Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak perlu melampirkan surat keterangan sehat dari dokter atau psikiater. Kompetensi memilih cukup dibuktikan dengan kesiapan dan kemampuan untuk mendatangi petugas TPS di ruang instalasi rehab psikososial dan NAPZA.
"Mereka punya hak pilih yang sama. Intinya kalau kondusif silahkan nyoblos, tapi kalau kondisi pasien tidak kondisuf ya mohon maaf tdk jadi memilih," kata Haris.
Ditambahkan dr. Lahargo Kembaren, SpKJ, Psikiater Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi, ODGJ, hak pilih merupakan hak dasar yang melekat pada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) sehingga tak boleh ada diskriminasi pada ODGJ. Termasuk juga soal surat keterangan sehat, atau wacana yang menggiring stigma bahwa ODGJ mudah dipolitisir.
"Kalau syaratnya pakai surat keterangan, maka seluruh WNI harus diperiksa psikiater. Karena siapa tahu ada ODGJ yang tidak terdeteksi," kata Lahargo kepada Tirto, Rabu, (17/04/2019).
Editor: Mawa Kresna