Menuju konten utama

OPM Serang Aparat di Intan Jaya, Seorang Prajurit TNI Tewas

TPNPB-OPM mengklaim bertanggung jawab atas baku tembak yang menewaskan seorang prajurit TNI.

OPM Serang Aparat di Intan Jaya, Seorang Prajurit TNI Tewas
Header Konflik TNI-OPM. tirto.id/Ecun

tirto.id - Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman menyatakan terjadi kontak tembak antara TNI dengan kelompok pro kemerdekaan Papua di wilayah Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Minggu, 9 April 2023.

"Kontak tembak aparat keamanan TNI Satgas YPR 305/Tengkorak dengan gerombolan kelompok bersenjata di Kampung Titigi, Distrik Sugapa, pukul 16.00 WIT," kata Herman dalam keterangan tertulis.

"Mengakibatkan satu prajurit TNI atas nama Sertu Robertus Simbolon tertembak dan meninggal dunia," sambung dia. Jenazah pun telah dievakuasi ke RSUD Sugapa.

Sementara, Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom mengklaim pihaknya yang menewaskan Robertus.

"Dalam aksi serangan dan penembakan anggota TNI di Kabupaten Intan Jaya pada 9 April 2023, Panglima KODAP VIII Intan Jaya yaitu Brigjen Undius Kogeya dan pasukannya yang bertanggung jawab," ucap dia kepada Tirto, Senin, 10 April.

Bahkan TPNPB KODAP III Ndugama Derakma juga mengklaim berhasil menewaskan satu tentara yang bertugas di Distrik Yal, Kabupaten Nduga, pada hari yang sama. Lantas setiap aksi serangan yang telah dan sedang dilakukan TPNPB, di bawah pimpinan Jenderal Goliath Naaman Tabuni dan Komandan Operasi Umum Mayjen Lekagak Telenggen.

Dua orang itu yang bertanggung jawab pula. "Ini adalah perang pembebasan nasional oleh kami, untuk mewujudkan hak kemerdekaan bangsa Papua," terang Sebby.

Masyarakat jadi Korban

TNI-Polri-TPNPB angkat senjata, mereka juga menyebabkan ketakutan warga Papua karena sebagai korban konflik. Merujuk pada prinsip hukum humaniter internasional serta ketentuan-ketentuan hak asasi manusia, pihak yang berkonflik seharusnya menjamin perlindungan kepada warga sipil dan memastikan bahwa konflik bersenjata tidak berdampak negatif dan merugikan secara berlebihan.

Pada konflik bersenjata di Papua, KontraS menilai bahwa pihak yang berkonflik sama sekali tidak mematuhi ‘Konvensi Jenewa tentang Perlindungan Warga Sipil di Masa Perang’ yang mewajibkan pihak dalam konflik bersenjata menjamin keselamatan warga sipil, serta prinsip kemanusiaan humaniter yang mengharuskan para pihak mencegah penderitaan.

“Jika pemerintah Indonesia konsisten dalam menerapkan prinsip tersebut maka kerugian yang ditimbulkan oleh konflik bersenjata di Papua seharusnya dapat diminimalisasi dan mekanisme seperti jeda kemanusiaan sesungguhnya tak perlu dilakukan,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Baca juga artikel terkait TPNPB-OPM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky