Menurut Kabid Humas Polda Papua, Ignatius Benny Ady Prabowo, karena penyidik tak memiliki dua alat bukti yang cukup, maka kasus ini dinyatakan selesai.
Jubir TPNPB-OPM mengatakan Panglima KODAP 35 Bintang Timur Brigjen Ananias Mimin bertanggung jawab atas serangan di Distrik Serambakon, Pegunungan Bintang.
Tidak adanya upaya negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Selandia Baru membuat pihak OPM untuk sementara tak mau mengumumkan kondisi Philip Mehrtens.
Wapres mengatakan apabila dikerahkan kekuatan militer akan berisiko menimbulkan banyak korban jiwa. Oleh sebab itu, negosiasi menjadi penting dilakukan.