Menuju konten utama

Operasi Polri untuk Pelanggaran Protokol COVID-19 Meraup Rp1,6 M

Polri mencatat 1.341.027 pelanggar protokol kesehatan mendapat teguran lisan, 296.898 teguran tertulis, dan 201.971 kerja sosial di fasilitas umum.

Operasi Polri untuk Pelanggaran Protokol COVID-19 Meraup Rp1,6 M
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Polri meraup Rp1,6 miliar dari denda administrasi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam operasi yustisi sejak 14 September 2020. Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.

“(Operasi yustisi) dengan hasil 1.341.027 teguran lisan, 296.898 teguran tertulis, 201.971 kerja sosial di fasilitas umum dan 25.484 denda administrasi senilai Rp1.610.994.000,” kata Idham, Rabu (30/9/2020).

Sanksi yang diberikan mengacu Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Apabila masyarakat masih tak patuh meski telah diperingatkan, bisa saja petugas menangkap dan menghukumnya.

Selama masa kelaziman baru, Polri mengerahkan 11.226 personel di zona merah, 31.591 anggota di zona oranye, 9.815 personel di zona kuning, dan 3.583 anggota di zona hijau. Mereka tersebar di tujuh titik lokasi berdasarkan pemetaan risiko yaitu terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mal, pusat perbelanjaan, rumah makan, obyek wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.

Sementara, Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Erick Thohir mengatakan operasi yustisi yang digelar berupaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Hal ini memang tidak mudah tapi saya yakini hal tersebut akan berjalan bila masyarakat mau menjadi bagian. Kita harus bersama-sama mensukseskan program daripada sosialisasi dan pendisiplinan ini," ujar Erick dalam orasi ilmiah di Universitas Padjadjaran, Jumat (11/9/2020).

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN OPERASI YUSTISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan