Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Operasi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Diperpanjang Dua Bulan

Operasi penanganan COVID-19 Polri diperpanjang selama dua bulan ke depan, periode 1 November-31 Desember 2020.

Operasi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Diperpanjang Dua Bulan
Anggota ormas berpartisipasi dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19 di kawasan Mampang, Jakarta, Jumat (23/10/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

tirto.id - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Nomor: STR/725/X/Ops.2./2020 bertanggal 23 Oktober 2020 yang berisikan keberlanjutan Operasi Kontijensi Terpusat Aman Nusa II Penanganan COVID-19.

"[Operasi] penanganan COVID-19 [diperpanjang] selama dua bulan ke depan, periode 1 November-31 Desember 2020," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (2/11/2020).

Dalam rapat kerja antara Kapolri dengan Komisi III DPR pada 30 September lalu, Idham Azis menyatakan Polri bersinergi dengan TNI, Satpol PP dan instansi lainnya guna mendisiplinkan protokol kesehatan pada zona wilayah terdampak pandemi.

Ada 11.226 personel Polri di zona merah, 31.591 anggota di zona oranye, 9.815 personel di zona kuning, dan 3.583 anggota di zona hijau. Mereka tersebar di tujuh titik lokasi berdasarkan pemetaan risiko yaitu terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mal, pusat perbelanjaan, rumah makan, obyek wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.

Mereka mendisiplinkan protokol kesehatan pada zona wilayah di seluruh Indonesia. Aparat juga menindak para pelanggar.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Aturan tersebut ditetapkan pada 4 Oktober 2020.

Dalam aturan itu Kapolri memiliki empat wewenang, yakni memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat; bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Awi melanjutkan, dalam Operasi Yustisi 2020 per 1 November, ada 73.806 personel gabungan yang dikerahkan dalam kegiatan itu. Rinciannya 41.091 anggota Polri, 11.693 anggota TNI, 13.883 anggota Satpol PP, dan 7.139 anggota lainnya.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz