tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan ondel-ondel untuk mengamen, mengemis, dan meminta uang. Sebab, ondel-ondel merupakan salah satu warisan budaya Betawi dan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2017 sebagai Ikon Budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan dengan penuh kebanggaan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyatakan ondel-ondel dilarang digunakan untuk mengamen dan mengemis di jalan karena mengganggu.
"Tentu sekalipun, sekarang ini dilarang, karena kalau ondel-ondel dalam jumlah yang besar, ukurannya besar, kemudian berada di jalan-jalan, dikhawatirkan dapat mengganggu," kata Riza di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu mengatakan, apabila terdapat sekelompok orang yang ingin mengamen menggunakan ondel-ondel, akan diakomodir oleh Dinas Kebudayaan (Disbud) dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI.
"DKI nanti memberi tempat yang lebih baik ya bagi masyarakat yang ingin terus melestarikan, meningkatkan budaya Betawi khususnya ondel-ondel," kata dia.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohamad Arifin menyatakan mengamen atau mengemis dengan menggunakan ondel-ondel dilarang oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 28 Tahun 2007.
"Ya mengemis di jalan, jadi bukan mengamennya, mengemis di jalan-jalannya itu yang nggak boleh. Ya ada sanksinya," kata Arifin kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz