tirto.id - Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam proses integrasi dan peralihan pegawai pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menuturkan, temuan berawal ketika Ombudsman menerima laporan dari Perhimpunan Periset Indonesia pada 4 Februari 2022 lalu serta laporan beberapa pihak secara individu.
Ombudsman kemudian melakukan investigasi prakarsa sendiri dengan melihat proses peralihan pegawai, peralihan aset hingga kesejahteraan pegawai.
"Pada proses peralihan pegawai, Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur oleh pihak BRIN, karena peralihan pegawai merupakan amanat Undang-Undang yang seharusnya merupakan kewenangan Kemenpan RB. Kemudian selanjutnya dilakukan pengadministrasian oleh lembaga yang mengurusi administrasi kepegawaian," terang Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
Robert lantas mengklaim bahwa BRIN tidak siap dalam proses peralihan pegawai. Ia mengacu pada temuan bahwa banyak peneliti tidak bisa melaksanakan penelitian akibat masalah kepemilikan aset, struktur organisasi maupun anggaran.
Kedua, Ombudsman menemukan bahwa BRIN dan kementerian maupun lembaga lain tidak melakukan koordinasi dalam proses pengalihan aset. Ombudsman juga menemukan bahwa aset kementerian maupun lembaga tidak bisa asal dialihkan ke BRIN karena masih digunakan instansi asal.
Dari sisi kesejahteraan pegawai, Ombudsman menemukan indikasi BRIN tidak optimal dalam pemberian pelayanan hak administrasi kepegawaian yang berproses naik golongan atau jabatan.
"Dampaknya, hak normatif kepegawaian tidak dapat diterima oleh pegawai karena kendala administratif seperti pemberian THR dan tunjangan lainnya," tutur Robert.
Ombudsman pun memberikan catatan tindakan korektif kepada BRIN maupun Kementerian PANRB dalam perbaikan tata kelola peralihan pegawai BRIN. Khusus untuk BRIN, Ombudsman menyarankan agar Kepala BRIN membuat produk kebijakan dan peraturan proses peralihan pegawai dan aset BRIN.
Kepala BRIN juga diminta untuk berkoordinasi dengan KemenpanRB dan BKN dalam proses peralihan dan pendataan pegawai ke BRIN agar sistem tata kerja peralihan pegawai memadai.
Lalu, Kepala BRIN diminta untuk memastikan hak administratif dan hak normatif pegawai diberikan sesuai tunjangan, kenaikan golongan, pangkat, karir serta hak kesejahteraan lain sesuai aturan yang berlaku Kepala BRIN juga perlu menjamin pengadaan fasilitas dan administrasi untuk kegiatan penelitian maupun riset pegawai BRIN. Kepala BRIN juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk proses peralihan aset dan alat kerja bagi peneliti BRIN.
Di sisi lain, Kemenpan RB juga mendapat rekomendasi dari Ombudsman. Ombudsman meminta KemenpanRB untuk berkoordinasi dengan seluruh kementerian lembaga yang memiliki fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan untuk pengalihan pegawai ke BRIN.
"Kementerian PAN RB bersama BKN melakukan konsolidasi dan pemutakhiran data, agar setiap pegawai yang akan dialihkan ke BRIN tidak mengalami kendala administrasi," imbuh Robert.
Robert juga menyampaikan agar Menteri PAN RB membuat kebijakan dan mekanisme untuk memastikan perlindungan terhadap hak normatif pegawai. Hal tersebut juga status terhadap pegawai yang memilih untuk bertahan di instansi asal dan atau berstatus tugas belajar dan tugas lainnya. Ia pun mengingatkan bahwa tindakan korektif sebaiknya diproses dalam 30 hari atau berubah menjadi status rekomendasi.
“Apabila dalam kurun waktu 30 hari Tindakan Korektif tidak dilaksanakan, maka akan meningkat statusnya menjadi Rekomendasi Ombudsman. Namun kami tidak berharap seperti itu, kami berharap Tindakan Korektif dari Ombudsman bisa dilaksanakan oleh BRIN dan Kemenpan RB," tutup Robert.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri