Menuju konten utama

Ombudsman Tanggapi Soal Rencana PNS Boleh Kerja di Rumah

KemenPAN-RB mewacanakan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja dari rumah.

Ombudsman Tanggapi Soal Rencana PNS Boleh Kerja di Rumah
Wali Kota Aminullah Usman (tengah) mengecek absensi manual kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banda Aceh pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/6/2019). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.

tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah menggodok rencana agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja dari rumah. Ombudsman pun mengapresiasi rencana itu sembari memberikan sejumlah catatan.

"Kemauan atau semangat dari Kemenpan RB adalah mengikuti perkembangan zaman di mana tidak terelakkan adanya kebutuhan seperti itu," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di Gedung Ombudsman pada Senin (12/7/2019).

Menurut Adrianus, rencana itu akan merombak banyak hal dalam sistem kerja PNS. Di antaranya soal remunerasi dan penilaian kinerja pegawai.

"Jangan sampai lalu kemudian diperbolehkan [kerja dari rumah] kemudian sistem remunerasinya masih berbasis pada kehadiran," katanya.

Untuk itu, ia menyarankan, selain membuat aturan terkait rencana itu, pemerintah juga harus mensinkronkan dan mengharmonisasikan aturan-aturan lainnya.

Ia mengatakan, pemerintah juga harus mulai mengevaluasi jenis pekerjaan apa saja yang bisa dikerjakan dari rumah, dan harus hadir di kantor.

Sebelumnya, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja melempar wacana agar ASN bisa bekerja dari rumah. Tujuannya agar sistem kerja di lembaga negara bisa menyerupai gaya perusahaan rintisan atau startup.

Salah satu poin yang dikedepankan ialah soal fleksibilitas kerja. Artinya, ke depan PNS akan memiliki fleksibilitas kerja alias bisa kerja dari rumah. Hal tersebut merupakan salah satu indikator birokrasi yang ditetapkan Kemenpan RB.

Baca juga artikel terkait PNS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto