tirto.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengaku hingga kini belum menerima kuota calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin ketika dihubungi, Sabtu (10/9/2019).
"Kami belum menerima kuota CPNS 2019, disebabkan terlambat usulkan formasi kepada Kemenpan RB," ungkapnya sebagaimana diberitakan Antara.
Menurutnya, penyerahan usulan formasi CPNS melalui aplikasi e-Formasi, tersebut paling lambat pada Juni 2019, dan banyak daerah yang terlambat mengusulkan formasi kepada Kemenpan RB. Sedikitnya 73 daerah, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara belum menerima kuota CPNS dari Kemenpan RB, dikarenakan terlambat mengusulkan formasi penerimaan CPNS 2019.
"Banyak daerah yang terlambat mengusulkan data kepegawaian yang dibutuhkan untuk penetapan formasi CPNS 2019 kepada Kemenpan RB melalui aplikasi e-Formasi," ujar Khairuddin.
Keterlambatan mengusulkan formasi penerimaan CPNS 2019 tersebut jelas Khairuddin, sebab usulan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terlambat dilaporkan.
Sejak awal 2019 Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara, telah menginstruksikan melakukan pendataan kebutuhan pegawai di masing-masing OPD. Namun lanjut Khairuddin, sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih kesulitan melakukan pendataan kebutuhan pegawai tersebut.
Ia menimpali lagi, jumlah yang diusulkan kepada Kemenpan RB melalui aplikasi e-Formasi sekitar 1.000 formasi penerimaan CPNS 2019 untuk memenuhi kebutuhan pegawai di kantor Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Usulan formasi CPNS 2019 yang diajukan BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut untuk memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) lima tahun ke depan. Pemenuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lima tahun ke depan itu, dengan memperhitungkan jumlah PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang purnatugas atau pensiun.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH