Menuju konten utama

Ombudsman Sebut Ada Potensi Korupsi di Penerbitan HGB Pagar Laut

Ombudsman akan mendalami keanehan soal munculnya HGB dan SHM di area pagar laut ini.

Ombudsman Sebut Ada Potensi Korupsi di Penerbitan HGB Pagar Laut
Sejumlah Personel TNI membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

tirto.id - Ombudsman RI menyatakan ada potensi malaadministrasi bahkan korupsi pada proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) area pagar laut di Tangerang, Banten.

Ketua Ombudsman RI, Muhammad Najih, mengatakan informasi soal adanya HGB dan SHM ini menjadi perkembangan dari proses pemeriksaan dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh pihak yang belum diketahui hingga saat ini.

"Terbitnya sertifikat HGB atau pun sertifikat jenis yang lain misalnya SHM itu bisa berpotensi prosesnya itu ada maladministrasi, potensinya," kata Najih di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Dia juga akan mendalami keanehan soal munculnya HGB dan SHM di area laut ini. Katanya, jika ditemukan adanya malaadministrasi, hal itu juga bisa berlanjut pada tindakan korupsi.

"Nah dalam penerbitan itu ada malasdministrasi atau tidak. Kalau ada, bisa potensi nanti kalau kita temukan, itu bisa jadi bukan hanya malaadministrasi, tapi juga bisa jadi ada KKN di sana," ujarnya.

Meski begitu, Najih mengatakan, jika memang ditemukan potensi kriminal, maupun korupsi, hal tersebut merupakan wewenang dari penegak hukum.

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budianto, akan memantau proses penanganan pagar laut di Tangerang bila memang ada indikasi tindak pidana korupsi. Dia mengatakan, pihaknya belum menerima informasi secara lengkap. Terlebih, kata Budi, soal pagar laut tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak terkait.

"Nanti dari kami sendiri akan melihat perkembangannya seperti apa, mungkin kalau perlu dari Ombudsman bisa menyampaikan ke kami," kata Setyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto