Menuju konten utama

Ombudsman Sebut 172 Penyidik Kasus Novel Tidak Efektif

Menurut Adrianus Meliala,  172 penyidik dalam kasus Novel tidak efektif dan efisien, sehingga hingga kini, kasus tersebut belum rampung. 

Ombudsman Sebut  172 Penyidik Kasus Novel Tidak Efektif
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia ‎(ORI), Adrianus Meliala memberi keterangan seusai melakukan pertemuan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala mengatakan, 172 personel kepolisian yang terdiri dari penyidik yang terlibat dalam penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, tidak efektif dan efisien dalam penyelesaian kasus.

Jumlah tersebut tercantum dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia.

“Dalam penanganan perkara ini jumlah penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya sangat banyak. Namun dalam proses pengusutan kasus, terkesan tidak efektif dan tidak efisien,” kata Adrianus di kantornya, Kamis (6/12/2018).

Seharusnya, tambah dia, penyidikan berpatokan pada rencana penyidikan sehingga tepat dalam menentukan jumlah personel. Sehingga, Ombudsman menilai aspek tersebut melanggar Pasal 17 ayat (2), Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.

Adrianus menilai dari 172 personel, yang bekerja hanya segelintir orang sehingga penyidikan tersebut lama diselesaikan.

“Jangan-jangan, walaupun banyak personel, yang kerja hanya satu-dua orang saja," ucap dia.

Maka, lanjut Adrianus, Ombudsman merekomendasikan agar dilakukan perencanaan dan penataan ulang penyidikan dengan memperhatikan aspek penanganan perkara yang mengacu pada keahlian dan profesionalitas setiap personel penyidik.

Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi dalam proses penyidikan laporan polisi Nomor: LP/55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD bertanggal 11 April 2017 tentang tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Polri yang terdiri dari jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading.

Adrianus mengatakan temuan tersebut merupakan inisiatif pihaknya. “Kami menginvestigasi atas prakarsa sendiri,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo