Menuju konten utama
Kasus Penyerangan Novel:

Ombudsman Minta Polisi Pulihkan Nama Lestaluhu di Kasus Novel

Muhammad Lestaluhu pernah diperiksa karena wajahnya mirip dengan sketsa wajah pelaku penyerangan Novel, namun dibebaskan karena saat kejadian ia sedang berada di luar kota.

Ombudsman Minta Polisi Pulihkan Nama Lestaluhu di Kasus Novel
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama istri Rina Emilda dan anak bungsunya saat ditemui di Singapura, Selasa (15/8). ANTARA FOTO/Monalisa

tirto.id - Ombudsman meminta kepolisian segera membersihkan nama Muhammad Lestaluhu, pria yang pernah menjadi saksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Pasalnya, Lestaluhu mengalami persoalan hidup dan diberhentikan dari pekerjaannya setelah menjalani pemeriksaan di kasus itu.

"Kami mengharapkan agar pihak Polri membuat satu terobosan atau satu penciptaan pembuatan surat keterangan kepada atau yang bersangkutan tidak benar sebagai pelaku penyerangan dengan begitu nama baiknya bisa dipulihkan," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Ombudsman juga meminta pihak kepolisian tertib dalam menjalankan administrasi. Pasalnya, pemanggilan terhadap Lestahulu tidak menggunakan surat panggilan, melainkan hanya melalui telepon. Untuk itu, mereka mendesak polisi untuk bertindak sesuai aturan dan prosedur yang ada.

Ombudsman pun akan terus memantau pelaksanaan penyidikan perkara Novel yang melibatkan Lestaluhu. "Diharapkan kemudian bisa direspons bisa di follow up yang mana-mana tadi dalam waktu 14 hari. 14 hari kami akan memonitor," kata Adrianus.

Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan pihaknya akan menimbang arahan Ombudsman dan akan menjawab selama 14 hari ke depan.

"Terkait status Muhammad Lestaluhu dimana dia melapor ke Ombudsman karena merasa dirugikan terkait dengan pemberitaan yang mengatakan dirinya adalah pelaku sehingga dia tidak bekerja dikeluarkan dari pekerjaannya,” kata Nico di Ombudsman, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

“Untuk itu kami akan mencoba mengikuti arahan Ombudsman terkait bagaimana ada satu produk atau satu surat yang bisa diberikan sehingga nanti Muhammad Lestaluhu bisa bekerja," lanjutnya.

Nico mengatakan pihak kepolisian sudah menerima laporan lengkap pemeriksaan Ombudsman. Ia pun membenarkan sejumlah kesalahan administrasi yang hanya memanggil Lestaluhu melalui telepon. Selain itu, mereka juga akan mulai berhati-hati agar tidak berdampak buruk dalam menangani kasus lain.

Nama Muhammad Lestaluhu mulai mencuat saat diperiksa dalam perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Pria yang bekerja sebagai petugas keamanan di Hotel Classic Jakarta Pusat itu diduga mirip dengan sketsa wajah penyerang Novel.

Pihak kepolisian pun akhirnya memanggil Lestaluhu pada 9 Mei 2017 untuk dimntai keterangan. Ia diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Utara dengan surat panggilan nomor SPGL/1003/V/2017/Reskrim tanggal 9 Meil 2017.

Tidak lama berselang, penyidik unit 3 Jatanras kembali memanggil Lestaluhu pada 12 Mei 2017 selama dua hari berturut-turut untuk dimintai keterangan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Lestaluhu tidak terlibat dalam aksi kekerasan kepada Novel karena ia sedang berada di luar kota saat penyerangan itu terjadi.

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN DISIRAM AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto