Menuju konten utama

Ojol, Opang, & Sopir Angkot di Stasiun Tigaraksa Deklarasi Damai

Perwakilan ojol, opang, dan sopir angkot sepakat menghindari provokasi dan menyelesaikan konflik secara musyawarah.

Ojol, Opang, & Sopir Angkot di Stasiun Tigaraksa Deklarasi Damai
Ilustrasi Perdamaian. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Perwakilan ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), dan sopir angkot di kawasan Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang melakukan deklarasi damai dan penandatanganan kesepakatan bersama. Buntut dari penetapan empat orang ojek pangkalan (opang) sebagai tersangka pemaksaan penumpang taksi online oleh Polresta Tangerang.

Deklarasi tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Solear dan dihadiri unsur muspika, termasuk Kapolsek Cisoka, Camat Cisoka, dan Danramil.

Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Rani Purbawa, saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut. “Deklarasi damai dan membuat hasil kesepakatan dilakukan di aula Kecamatan Solear. Pihak yang hadir sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen,” ujarnya.

Kesepakatan itu mengatur beberapa poin penting. Di antaranya, zona operasional ojol dibatasi minimal 500 meter dari area KRL Stasiun Tigaraksa. Area depan stasiun ditetapkan sebagai zona steril dari kendaraan bermotor tanpa izin.

Ojol, opang, dan sopir angkot sepakat menghindari provokasi dan menyelesaikan konflik secara musyawarah. Sosialisasi akan dilakukan kepada seluruh anggota masing-masing pihak agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan.

Kesepakatan ditandatangani oleh para perwakilan dan disahkan oleh aparat wilayah. "Kepolisian menegaskan akan mengawal implementasi kesepakatan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan pengguna transportasi di kawasan tersebut," paparnya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara yang digelar pada Selasa (29/7/2025). Mereka adalah A (53), N (52), J (63), dan JU (49).

“Keempat individu tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam insiden pemaksaan dan intimidasi terhadap penumpang yang sedang menggunakan layanan taksi online,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang.

Insiden ini sempat jadi perhatian publik. Video yang merekam kejadian pemaksaan pun viral di media sosial. Sejumlah opang di Stasiun Tigaraksa terekam memaksa seorang penumpang perempuan berinisial SM dan suaminya IA untuk turun dari kendaraan yang mereka tumpangi.

Saat itu, SM tengah menggendong bayi berusia enam bulan dalam kondisi hujan deras. Para pelaku juga melakukan tindakan intimidatif seperti membentak, mengetuk kaca mobil, membuka paksa pintu, hingga mengancam akan mengempiskan ban kendaraan. Salah satu pelaku bahkan membawa pecahan selkon untuk menakut-nakuti.

Korban sempat memohon agar diizinkan turun di tempat tujuan mengingat kondisi cuaca dan keberadaan bayi, namun permintaan itu tidak digubris. Akhirnya mereka terpaksa turun dan berjalan kaki dalam keadaan basah kuyup.

=====

Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait DEKLARASI atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah