tirto.id - Belum lama ini beredar video yang memperlihatkan seorang ibu menggendong bayi berusia 6 bulan dipaksa turun dari sebuah taksi online. Penghentian itu dilakukan oleh pengemudi ojek pangkalan (opang) di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam kondisi hujan lebat, ibu yang juga bersama suaminya tersebut akhirnya keluar dari mobil setelah berteriak dan memohon kepada para pengemudi opang. Namun, para pengemudi opang tampak tak mengindahkan kata-kata ibu tersebut.
Insiden yang terjadi pada Jumat (25/7/2025) siang itu berbuntut panjang. Empat hari setelahnya, Polresta Tangerang menangkap dan menetapkan 4 pengemudi opang itu menjadi tersangka. Mereka masing-masing berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara yang digelar pada Selasa (29/7/2025).
“Keempat individu tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam insiden pemaksaan dan intimidasi terhadap penumpang yang sedang menggunakan layanan taksi online,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang.
Empat tersangka kini dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau 1 tahun penjara sesuai Pasal 335 KUHP.
“Para pelaku melakukan tindakan intimidatif, seperti membentak, mengetuk kaca mobil, membuka paksa pintu, hingga mengancam akan mengempiskan ban mobil. Salah satu pelaku bahkan membawa pecahan selkon [bata ringan] sebagai alat untuk menakut-nakuti,” jelas Indra.
Laporan resmi sebelumnya dibuat oleh korban IA di Polsek Cisoka terkait dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang dan/atau Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
Jauh sebelum kasus tersebut, pada 2022 silam, kejadian serupa pernah menimpa Yon (30). Saat itu, dia hendak naik ojol di Stasiun Tigaraksa, tapi kemudian dihampiri pengemudi opang.
“Aku udah diinfo bilang pura-pura jadi saudara aja. Kayak preman banget ojek pangkalannya, padahal itu udah jam 11 malem lebih,” kenang Yon kepada Tirto, Rabu (30/7/2025).
Dia bilang bahwa para pengemudi opang yang menghampirinya ada 3 orang. Mereka menghujamnya dengan pertanyaan dan marah-marah.
“Iya tanya-tanya, ‘Ini siapa? Gojek ya? Gak boleh di sini pake ojol online’. Marah-marah ada 3 orang gitu deh depan pintu Stasiun Tigaraksa. Terus kubilang, ‘Enggak, Pak, ini saudara’,” kata Yon.
Sementara itu di Stasiun Cawang, Jakarta Selatan, pemaksaan penumpang untuk turun dari ojol juga pernah terjadi. Embun (31) mengalami kejadian tak menyenangkan ini saat ingin mengunjungi temannya, sekira enam tahun lalu.
“Aku udah naik ojol, terus ojolnya dihadang gitu. Kata abang opangnya, ‘Nanti kalau digebukin, nangis’. Terus dia kayak [bilang], ‘Lain kali jangan gini, Bang. Ini namanya ngambil rezeki kita yang opang’,” ujar Embun.
Embun bercerita bahwa dirinya sempat diminta turun dari motor, tapi tak menghiraukannya. Pada akhirnya, Embun terlambat sampai tempat tujuan lantaran mesti mendengar ocehan pengemudi opang sampai 10 menit lamanya.
Mengelola Ruang Cari Nafkah
Meski tindakan para pengemudi opang tak bisa dibenarkan, kriminalisasi terhadap mereka dinilai berlebihan dan tak menjawab akar masalah. Pengamat sosial dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis, berpendapat bahwa masalah dalam konteks ini sebenarnya adalah kegagalan pengelolaan ruang untuk opang.
Perkembangan teknologi yang memberi ruang besar pada ojek daring memang tak bisa dihindari. Akan tetapi, menurut Rissalwan, masih ada orang-orang yang berpikir bahwa kehidupan atau pola ekonomi konvensional paling aman dan nyaman bagi mereka.
“Di titik itu, sebenarnya enggak ada masalah. Menjadi masalah ketika ini tidak dikelola ya. Sehingga, artinya gini, otoritas tidak bekerja di situ. Yang bekerja adalah informal power,” kata Rissalwan di ujung telepon, Rabu (30/7/2025).
Dia merefleksikan kejadian di Tigaraksa yang menurutnya serupa dengan masalah yang dijumpai di Stasiun UI satu dekade silam. Saat itu, Rissalwan yang turut mengelola bagian pengamanan lingkungan kampus UI dihadapkan pada konflik opang dan ojol.

Sebagai solusi, dia mengajak para pengemudi opang berdialog dan memberi batasan wilayah yang jelas. Pembatasan itu dilakukan dengan menempatkan opang di lingkaran pertama alias dekat dengan pintu keluar stasiun. Jadi, masyarakat yang turun dari kereta pertama kali akan melihat opang, alih-alih ojol.
“Harusnya tidak masuk ke ranah hukum kalau gini-gini. Pemerintah daerah atau otoritas yang misalnya itu di pasar atau dekat stasiun, itu melakukan pengelolaan,” lanjut Rissalwan.
Menurut Rissalwan, masalah perseteruan opang dan ojol tak bisa dibiarkan dengan menyerahkan kepada mekanisme pasar agar mereka berkompetisi secara terbuka. Otoritas harus ikut turun memfasilitasi pencarian solusi agar tak meluas menjadi konflik sosial yang lebih besar.
“Jangan mainkan kekuatan-kekuatan informal ya. Tapi, mainkan kewenangan yang seharusnya memang mengatur agar tidak terjadi konflik di tengah masyarakat” ungkap Rissalwan.
Dia turut mengutuk perilaku para pengemudi opang lantaran merampas hak orang lain, tapi kriminalisasi terhadap mereka merupakan langkah yang terlampau jauh. Rissalwan menekankan bahwa aparat tak perlu sampai memberikan efek jera.
“Semua hal yang tidak beres itu kan karena negara ini memang tidak beres,” ujarnya.
Operator Juga Harus Berperan
Selain pemerintah, perusahaan aplikator ojol juga mesti berperan. Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Revy Petragradia, menyampaikan bahwa perusahaan penyedia jasa ojek daring secara aturan memang diperbolehkan beroperasi. Namun, mereka mestinya juga harus memahami situasi sosial masyarakat.
“Yang menjadi isu adalah di kita ini ada local wisdom, di mana ini ada kesepakatan tidak tertulis ataupun aturan yang disepakati, yang menjadi bagian dari berbagi lahan. Ini isu sosialnya,” kata Revy saat dihubungi jurnalis Tirto, Rabu (30/7/2025).
Menurut Revy, peran pemerintah dan aplikator harus disinkronisasi. Aplikator, misalnya, harusnya berupaya menyediakan lokasi untuk naik-turun penumpang di titik-titik tertentu, seperti stasiun.
“Infrastruktur integrasi atau perpindahan moda ini kan yang selalu bikin ramai karena masing-masing merasa punya kuasa,” lanjut Revy.
Revy mencontohkan kisah sukses di kawasan Stasiun Tanah Abang. Titik yang dulunya acak-acakan itu kini bisa lebih tertib dengan penetapan aturan main dan area yang jelas. Menurutnya, inilah wilayah yang harus diatur oleh pemerintah bersama oplikator.
Berseberangan dengan Rissalwan, Revy menilai penangkapan para pengemudi opang yang intimidatif sudah semestinya dilakukan. Polisi sebagai penegak hukum sudah benar melakukan penangkapan karena kasus ini masuk ranah pidana.
“Ibu dan anak yang diturunkan paksa merupakan hal yang masuknya pidana atau kriminal karena sebagai penumpang mereka dilindungi undang-undang konsumen juga dan secara moril juga diturunkan saat hujan. Ini sangat keterlaluan. Persekusi adalah kriminal, apalagi ini subjeknya ibu dan anak balita,” katanya.
Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah menegaskan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
“Sehingga, apabila semua jelas pengaturannya, akan lebih teratur dan tidak akan terjadi hal-hal seperti ini. Mudah-mudahan ini menjadi kejadian yang terakhir,” tutup Revy.
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































