Menuju konten utama

OJK Turun Tangan di Kasus Pembobolan Dana Nasabah BTN

OJK menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus pembobolan dana nasabah BTN. Tapi, OJK membantah membatasi sejumlah aktivitas perbankan di BTN akibat kemunculan kasus ini.

OJK Turun Tangan di Kasus Pembobolan Dana Nasabah BTN
(Ilustrasi) Petugas melayani keluhan masyarakat melalui Layanan Konsumen "Sigap" di kantor Finansial Customer Care Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis (17/11/2016). ANTARA FOTO/Septianda Perdana.

tirto.id - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad mengaku menyatakan telah mengirimkan tim untuk meneliti lebih lanjut kasus dugaan pembobolan dana nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) yang mencapai nilai Rp258 miliar.

Menurut Muliaman, hasil kajian tim OJK itu akan menentukan sikap lembaga tersebut mengenai bentuk penindakan hukum yang diberlakukan terhadap mereka yang bersalah di kasus tersebut.

Namun, untuk saat ini, Muliaman mengimbau agar BTN terlebih dulu menerapkan aturan mengenai penanganan kasus fraud di sektor perbankan di kasus ini.

“Oleh karena itu, manajemen fraud yang sudah kami berikan pedomannya harus diimplementasikan. Karena ini kan sebetulnya harus bisa diselesaikan oleh first line of defense yang ada, artinya unit-unit inspektur di dalam pengawasan pimpinan,” kata Muliaman kepada media di Soehanna Hall, Jakarta, pada Rabu (22/3/2017).

Muliaman mengimbau semua bank, termasuk BTN, agar belajar menerapkan manajemen fraud secara benar di kasus seperti ini sehingga penangannya bisa betul-betul terlaksana dengan baik. “Ini bukan sesuatu yang baru,” ujar Muliaman.

Sebelumnya, OJK sempat diisukan melakukan pembatasan pada sejumlah kegiatan BTN akibat adanya kasus pembobolan dana nasabah ini. Di antaranya dengan pelarangan pembukaan rekening baru, baik untuk tabungan, giro, maupun deposito, hingga melarang kantor kas BTN mencari sumber dana lewat jasa pemasaran.

Ketika diminta konfirmasi wartawan mengenai isu tersebut, Muliaman membantah, “Belum saya cek, tapi enggak ada hal-hal seperti itu.”

Adapun kasus pembobolan perbankan ini bermodus pemalsuan deposito. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Agung Setya beberapa waktu lalu, pelaku pembobol dana nasabah bermodus memberi tanda terima deposito palsu, setelah menempatkan dana korban di BTN.

Pada Jumat pekan kemarin, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto juga mengungkapkan kasus yang merugikan nasabah BTN senilai Rp255 miliar ini diduga kuat melibatkan dua kepala kantor cabang bank tersebut.

Keduanya ialah Kepala Cabang BTN Enggano, Jakarta Utara dan Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Polisi telah menangkap dua oknum tersebut berdasarkan laporan dari manajemen BTN.

Sementara itu di antara para korban di kasus ini ada sejumlah nama perusahaan, seperti PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, PT Asuransi Umum Mega, dan PT Global Index Investindo yang menempatkan dananya di BTN sebesar hampir Rp300 miliar.

Para korban pembobolan dana nasabah BTN telah mengadukan persoalan ini kepada OJK, serta menunggu pertanggungjawaban dari pihak BTN.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom