Menuju konten utama

OJK Terbitkan Tiga Peraturan untuk Cegah Krisis

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, tiga peraturan OJK (POJK) tersebut dapat dipakai sebagai landasan hukum bagi OJK dan lembaga otoritas lainnya dalam menangani stabilitas sistem keuangan.

OJK Terbitkan Tiga Peraturan untuk Cegah Krisis
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad (kanan) memberikan keterangan pers tiga peraturan OJK (PJOK) di Jakarta, Rabu (5/4). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/17.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis tiga peraturan turunan terkait Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Adapun ketiga peraturan tersebut meliputi Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, Bank Perantara, dan Rencana Aksi bagi Bank Sistemik.

Seperti diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, tiga peraturan OJK (POJK) tersebut dapat dipakai sebagai landasan hukum bagi OJK dan lembaga otoritas lainnya dalam menangani stabilitas sistem keuangan. Selain itu, ketiga POJK juga diharapkan mampu memberi ketegasan dalam menangani krisis di sektor keuangan.

“Ketiga POJK ini diterbitkan 4 April 2017, dan mulai diberlakukan sejak tanggal diterbitkan. Karena berdasarkan UU PPKSK itu, setahun setelah (UU PPKSK) diundangkan semua aturan pelaksana sudah harus siap. Berarti terakhir 14 April ini,” kata Muliaman dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (5/4/2017).

“Paradigma baru jika sesuatu terjadi pada bank sistemik, tidak ada lagi istilah bail out. Bank diminta siapkan rencana aksi, dan OJK menyiapkan petunjuk bagaimana membuatnya,” ujar Muliaman lagi.

Dalam POJK Nomor 14 Tahun 2017, mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum, dikatakan status pengawasan bank terdiri dari tiga tahap, yakni pengawasan normal, insentif, dan pengawasan khusus. Peraturan tersebut berlaku baik untuk bank sistemik maupun selain bank sistemik.

Bagi bank sistemik, apabila terbelit masalah dan kondisinya memburuk, maka OJK dapat meminta untuk diselenggarakan Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mencari penanganan dari permasalahan. “Kalau sudah batuk-batuk itu masuk pengawasan insentif, sementara kalau sudah menggigil kami sebut dengan pengawasan khusus,” ucap Muliaman mengandaikan.

Selanjutnya untuk POJK Nomor 15 Tahun 2017 mengenai rencana aksi bagi bank sistemik, dibuat untuk mencegah dan mengatasi masalah keuangan bank. Rencana aksi tersebut diungkapkan sudah bisa mulai dirumuskan sejak bank dalam kondisi normal namun sudah memiliki masalah yang signifikan.

“Lewat aturan ini, bank sistemik akan berusaha menyelesaikan permasalahan keuangan dengan daya upaya sendiri, sesuai rencana yang telah mereka susun,” ucap Muliaman.

Sementara itu, untuk POJK Nomor 16 Tahun 2017 mengenai bank perantara, dijelaskan bahwa bank perantara hanya didirikan dan dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Oleh karena itu, pada bank perantara tidak berlaku aturan mengenai kepemilikan lebih dari satu pihak atau institusi, dan baru dapat melakukan kegiatan usaha apabila sudah mendapat izin dari OJK.

Menurut Muliaman, keberadaan bank perantara ini dapat menjadi sarana resolusi penerimaan aset dan kewajiban yang mempunyai kualitas baik dari bank bermasalah. “Ini sebagai alternatif opsi penanganan bank selain pengalihan aset, penyertaan modal sementara, dan pencabutan izin usaha,” tutur Muliaman.

Sebelumnya, perihal penerbitan tiga aturan baru ini memang sudah beberapa kali disinggung. Seperti diungkapkan Kepala Departemen Pengembangan dan Manajemen Krisis OJK, Sukarela Batunanggar, penerbitan peraturan turunan memang diamanatkan paling lambat diturunkan setahun setelah UU PPKSK disahkan.

“(POJK) itu April sesuai dengan amanat undang-undang (PPKSK) sebelum April, akhir April,” kata Sukarela di Bali, 2 Maret 2017 lalu.

Selain Sukarela, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo bahkan telah menyebut tiga komponen yang sekiranya dimasukkan untuk melengkapi UU PPKSK. “Yakni pemantauan stabilitas sistem keuangan, pemeliharaan stabilitas keuangan, dan penanganan stabilitas sistem keuangan,” ujar Agus pada 22 Februari 2017 lalu di Jakarta.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto