Menuju konten utama

OJK Terbitkan 5 Aturan Baru, Salah Satunya Soal Obligasi Daerah

Salah satu peraturan OJK yang baru terbit di akhir 2017 ialah tentang obligasi daerah yang akan mempermudah pemda mendapatkan dana pembiayaan infrastruktur.

OJK Terbitkan 5 Aturan Baru, Salah Satunya Soal Obligasi Daerah
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan pemaparan saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2017 OJK di Jakarta, Kamis (21/12/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah peraturan baru mengenai obligasi daerah, instrumen keuangan berkelanjutan green bonds atau obligasi hijau, dan percepatan proses bisnis melalui e-registration.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso optimistis pemberlakuan Peraturan OJK (POJK) tersebut segera membawa dampak positif.

“Kami meyakini ketentuan yang terbit ini akan semakin memudahkan pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada stakeholders sehingga lebih efisien dan transparan,” ujar Wimboh di Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat (29/12/2017).

Untuk obligasi daerah, OJK mengeluarkan tiga aturan baru. Pertama, POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Kedua, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Ketiga, POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Sedangkan terkait dengan keuangan berkelanjutan ada POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bonds).

Untuk e-registration ada POJK Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.

Wimboh menjelaskan penerbitan POJK terkait obligasi daerah merupakan upaya alternatif untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam pembangunan infrastruktur. Menurut dia, obligasi daerah bisa mendorong ekspansi pembiayaan APBD dalam mempercepat pembangunan infrastruktur.

Berdasar aturan baru itu, dalam penerbitan obligasi daerah, pemerintah daerah (pemda) perlu menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK dan menerima persetujuan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta DPRD.

“Aspek tata kelola APBD oleh pemerintah daerah perlu menjadi perhatian. Hal ini karena kepercayaan investor sangat bergantung pada bagaimana pemerintah daerah mengelola APBD serta memanfaatkan dana hasil penerbitan obligasi,” kata Wimboh.

Sementara itu, terkait dengan green bonds, POJK diterbitkan untuk mendukung program pemerintah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahun 2005-2025.

Roadmap keuangan berkelanjutan di Indonesia akan berfokus pada peningkatan suplai pendanaan ramah lingkungan, peningkatan permintaan bagi produk keuangan ramah lingkungan, serta peningkatan pengawasan dan koordinasi implementasi keuangan berkelanjutan.

Wimboh menambahkan, untuk POJK terkait e-registration, dibentuk agar layanan kepada para emiten secara lebih efisien dan transparan. “Hal ini dilakukan dengan cara penyampaian pernyataan pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi secara elektronik melalui sistem yang saat ini dikenal dengan nama Sistem Perijinan dan Registrasi Terintegrasi di OJK,” ucap Wimboh.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom