tirto.id - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) OJK meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menyelidiki dugaan pelanggaran pidana, dalam aktivitas PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska. Bareskrim yang juga menjadi salah satu unsur dalam SWI menyatakan, Jouska Indonesia diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Kemudian kami juga akan memberi surat ke Bareskrim Polri, berupa laporan informasi untuk dilakukan proses hukum, bilamana diduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh Jouska,” ucap Ketua SWI Tongam Lumban Tobing melalui rekaman video mengenai hasil rapat tertutup bersama Jouska, Jumat (26/7/2020).
Tongam menyatakan, Bareskrim telah memetakan tiga undang-undang yang diterobos oleh Jouska. "UU pasar modal, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen,” ucap Tongam.
Dalam rapat itu, Tongam juga memaparkan, Jouska telah melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin. Padahal hal itu diatur secara jelas dalam UU Pasar Modal. SWI juga menyoroti absennya izin agen perantara perdagangan efek yang harus diperoleh dari OJK. Imbasnya hasil rapat itu memutuskan kegiatan usaha Jouska dihentikan.
“Kegiatan ini dilakukan oleh Jouska sehingga dikategorikan kegiatan ilegal,” ucap Tongam.
Meski demikian, SWI belum memastikan nasib PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta investa Indonesia yang juga ikut dihentikan kegiatannya. Sebab SWI masih menduga mereka melakukan melakukan kegiatan sebagai manajer investasi ilegal.
Menanggapi hal itu, CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno menyatakan menerima hasil pertemuan dengan SWI. Ia menyatakan sedikitnya tiga tanggapan.
“Pertama Jouska akan menghentikan kegiatan sementara. kegiatan usaha untuk sementara,” ucap Aakar dalam video itu.
Jouska kata Aakar juga akan menyelesaikan semua aduan nasabah dengan itikad baik. Ketiga, “Jouska Indonesia akan melengkapi semua peraturan dan perizinan sesuai perundang-undangan.”
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dieqy Hasbi Widhana