Menuju konten utama

OJK Belum Ingin Merger Paksa Bank MNC & Nobu, Ini Alasannya

OJK tak mau melakukan kawin paksa PT Bank Nationalnobu Tbk (Bank Nobu) dan PT Bank MNC International Tbk (Bank MNC). Apa alasannya?

OJK Belum Ingin Merger Paksa Bank MNC & Nobu, Ini Alasannya
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat ditemui usai rapat kerja dengan OJK di Gedung DPR RI Komisi XI, Jakarta, Selasa (10/9/2024). tirto.id/nabila

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut merger antara PT Bank Nationalnobu Tbk (Bank Nobu) dan PT Bank MNC International Tbk (Bank MNC) masih terus berlanjut. Keputusan merger merupakan inisiatif kedua bank tersebut, bukan berdasarkan paksaan atau instruksi OJK.

“Sampai hari ini kebijakan kita, kebijakan OJK, kebijakan saya itu kita belum ada merger paksa yang kita lakukan itu belum ada. Nah, pasalnya sudah ada sebetulnya kan untuk spin off, untuk segala macam, tapi kami tidak mau melakukan itu (merger paksa),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/9/2024).

Dian pun menyatakan bahwa meski regulasi terkait merger dan spin off sudah ada, dia dan pihaknya memilih untuk memberikan ruang bagi pelaku industri untuk mendiskusikan kesepakatan sendiri. Tujuannya adalah agar proses merger atau penggabungan kedua bank tersebut berjalan lebih lancar dengan adanya kesiapan dari masing-masing pihak.

“Kenapa? Bahwa saya tidak ingin menggunakan paksaan dulu. Karena kan lebih baik mereka bicara mana yang cocok dengan si A, cocok dengan si B gitu kan. Si A cocok dengan si B,” katanya.

Dian mengatakan, OJK tak segan untuk melakukan intervensi melalui merger paksa antar keduanya bila menemukan hambatan dalam proses tersebut. “Nanti pada waktunya itu, apa namanya, ada hambatan tentu kita akan menggunakan merger paksa itu, jadi apa boleh buat,” ujarnya.

Dian menambahkan, pihaknya memberikan tenggat waktu bagi kedua bank tersebut untuk merger hingga dua tahun dari sekarang. “Ya, itu kan ada waktu, sebatas waktunya kan, 2 tahun dari sekarang kan, 2 tahun dari kemarin keluarnya POJK. Nah, 2 tahun dari situ sudah harus kelihatan, kalau tidak kelihatan, ya kita bikin kelihatan jadinya nanti,” ucap Dian.

Isu merger Bank MNC dan Bank Nobu sudah beredar di awal tahun 2023. Hal tersebut digaungkan sejak regulator menyatakan semua bank umum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 di 2022.

Terkait adanya isu pembatalan merger, Dian mengaku belum menerima adanya pemberitahuan pembatalan rencana merger tersebut. “Nggak, belum sejauh ini saya baru menerima batal,” ucapnya.

Sebagai informasi, kedua bank ini sama-sama dimiliki oleh konglomerat, yaitu MNC Bank dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo dan Nobu Bank dimiliki James Riady.

Baca juga artikel terkait PERBANKAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Bisnis
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang