Menuju konten utama

OJK Bebaskan Biaya Lindung Nilai Pada Transaksi Structured Product

“Ini bukan bentuk relaksasi, namun dari yang tidak normal karena ada margin 10 persen, menjadi normal. Khususnya untuk transaksi yang ada underlying-nya,” kata Wimboh Santoso.

OJK Bebaskan Biaya Lindung Nilai Pada Transaksi Structured Product
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membebaskan pengenaan biaya pada transaksi lindung nilai (hedging) di bank umum sebesar 10 persen. Melalui keputusan tersebut, OJK berharap agar konsentrasi structured product di luar negeri dapat berkurang dan bergeser ke pasar dalam negeri.

Structured product sendiri merupakan produk keuangan non-konvensional yang distruktur sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan dan objektif dari nasabah atau golongan nasabah tertentu. Aturan ini diharapkan bisa meringankan nasabah yang akan melakukan transaksi structured product, khususnya call spread option.

“Ini bukan bentuk relaksasi, namun dari yang tidak normal karena ada margin 10 persen, menjadi normal. Khususnya untuk transaksi yang ada underlying-nya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat jumpa pers di Jakarta pada Kamis (26/4/2018).

Adapun pembebasan biaya tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.03/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum.

Lebih lanjut, Wimboh mengatakan pembebasan biaya itu dapat mendorong investor dari negara lain untuk memiliki portofolio investasi rupiah secara lebih murah. Ia mengklaim selama ini ada cukup banyak nasabah yang lebih memilih untuk melakukan hedging di luar negeri, salah satunya seperti di Singapura.

Adapun transaksi structured product yang berhak mendapatkan pembebasan biaya ialah transaksi yang dilakukan sesuai dengan persyaratan. Sementara untuk nasabahnya sendiri adalah yang memiliki fasilitas treasury line atau foreign exchange line dengan bank.

Setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Pertama, transaksi lindung nilai harus didukung dokumen yang sesuai peraturan perundang-undangan mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah. Kedua, nilai nominal transaksi lindung nilai paling banyak sebesar nilai nominal underlying transaksi yang tercntum dalam dokumen. Ketiga, jangka waktu transaksi lindung nilai paling lama sama dengan jangka waktu underlying transaksi yang tercantum.

OJK menyebutkan potensi transaksi structured product oleh satu bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dapat mencapai 8 miliar dolar Amerika. Dengan demikian, margin yang berpotensi diperoleh bank mencapai 800 ribu dolar Amerika.

“Margin tersebut dulu diterapkan untuk mengurangi appetite agar orang tidak melakukan transaksi structured product. Dulu ada beberapa kasus debitur yang kena dispute dengan nasabah, karena nasabah tidak paham,” ungkap Wimboh.

Situasi saat ini pun berubah. OJK mengatakan bahwa kebutuhan hedging makin besar dan belum semua rekanan BUMN melakukan hedging. Oleh karena itu, dengan pembebasan margin tersebut maka harga bisa lebih kompetitif dan tidak menutup kemungkinan untuk menggelontorkan sejumlah insentif yang tidak dimiliki negara-negara lain.

Baca juga artikel terkait TRANSAKSI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora