Menuju konten utama

OJK: Aturan Asuransi Kesehatan untuk Mantan Menteri Harus Jelas

Ogi Prastomiyono akan mendukung pemberian asuransi kesehatan untuk menteri asal dipayungi oleh peraturan yang berlaku.

OJK: Aturan Asuransi Kesehatan untuk Mantan Menteri Harus Jelas
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat ditemui usai acara konferensi pers Literasi Asuransi untuk Negeri di Jakarta, Jumat (18/10/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur tentang jaminan asuransi kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya. Di mana, pembiayaannya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pihaknya mendukung aturan tersebut asalkan dipayungi oleh peraturan yang berlaku.

“Kita support saja kebutuhan-kebutuhan untuk produk asuransi yang diuntukkan untuk pihak-pihak tertentu,” ujar Ogi saat ditemui usai acara konferensi pers Literasi Asuransi untuk Negeri di Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Saat diminta tanggapan mengenai adanya dampak Perpres tersebut dengan pertumbuhan industri asuransi, Ogi mengatakan, perlu melihat aturan yang tertuang sehingga bisa disesuaikan dengan jenis dan bentuk undang-undangnya.

“Kita lihat nanti aturannya apa. Jadi kalau itu sifatnya sektoral, maka pihak tertentu bisa membuat peraturannya. Tapi kalau berlaku secara masal, itu harus bentuknya adalah peraturan pemerintah,” ujar Ogi.

Ogi mengatakan, skema yang akan digunakan untuk merealisasikan Perpres tersebut juga masih belum diketahui. Ogi lalu mengungkit adanya asuransi purnajabatan yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN yang hanya diperuntukkan untuk perusahaan BUMN. Produk asuransi itu katanya, sudah pernah dijalankan pada masa lalu.

“Tapi kalau pihak tertentu mengajukan itu, bisa saja dikeluarkan untuk terbatas hanya pihak tertentu saja,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara pada 15 Oktober 2024 lalu. Jaminan kesehatan ini diberikan pula kepada pasangan mantan menteri.

“Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l jug3 diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara,” bunyi Pasal 2 Perpres 121/2024, dikutip Tirto, Jumat (18/10/2024).

Kemudian, selain mantan menteri dan pasangannya, tunjangan kesehatan juga berhak diterima oleh Sekretaris Kabinet yang telah purna tugas.

Sementara itu, pada Pasal tiga dijelaskan, fasilitas ini akan dilaksanakan menggunakan asuransi kesehatan yang didasarkan pada kendali mutu dan biaya. Sebab, pendanaan tunjangan kesehatan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dibayarkan pemerintah pusat kepada penyelenggara janinan kesehatan.

“Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara,” kata Pasal 6 ayat (1) Perpres itu.

Manfaat jaminan kesehatan yang diterima mantan menteri dan pasangannya serta Sekretaris Kabinet berbentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan. Dalam hal ini, bagi menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang menyelesaikan masa tugasnya sebelum berusia 60 tahun, mereka dan pasangannya bakal mendapat tunjangan kesehatan selama 2 kali masa jabatan.

Baca juga artikel terkait ASURANSI KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang