tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Hadad menyatakan lembaganya akan melakukan kembali konsolidasi perbankan pada 2017 untuk mendorong efisiensi dan penguatan permodalan di sektor ini. Konsekuensinya, akan ada pengurangan lima entitas bank umum. Jadi dari total jumlah bank umum saat ini, yakni 118 entitas, akan berkurang menjadi 113.
"Konsolidasi perbankan tetap berlanjut. Salah satu pilar konsolidasi, bank harus sehat termasuk dari segi modalnya," kata Muliaman di Jakarta, pada Jumat malam (13/1/2017) seperti dikutip Antara.
Muliaman mengatakan bentuk konsolidasi tersebut bisa berupa penggabungan perusahaan atau merger. Kemungkinan lain, OJK akan mendorong konsolidasi strategis untuk memilah masing-masing segmen Bank.
Dia menambahkan OJK akan mengedepankan tiga pilar konsolidasi. Ketiganya ialah konsolidasi untuk meningkatkan penetrasi dan akses keuangan masyarakat, konsolidasi untuk penguatan kapasitas permodalan bank agar tetap sehat, serta konsolidasi untuk meningkatkan kontribusi bank pada perekonomian.
Konsolidasi perbankan, yang akan dilakukan oleh OJK, itu rencananya berlangsung dalam waktu dekat ini. Sayangnya, Muliaman enggan menyebut kelima entitas bank yang akan dikonsolidasikan oleh OJK.
"Nanti saja, tapi (itu) Bank Umum," ujar dia.
Menurut Muliaman OJK meminta industri perbankan meningkatkan kapasitas permodalan agar dapat mencapai target pertumbuhan kredit pada rentang 9-12 persen pada 2017. Target pertumbuhan kredit dua digit itu muncul karena optimisme perbaikan kondisi ekonomi pada tahun ini. Pada 2016 lalu, Muliaman mencatat pertumbuhan kredit hanya tumbuh satu digit.
Perlonggar Likuiditas
Muliaman menambahkan saat ini sebenarnya masih ada potensi penambahan likuiditas, namun kesempatan itu belum dimanfaatkan secara optimal oleh sektor perbankan. Untuk itu, dia meminta kalangan perbankan seegra memanfaatkan Global Master Repo Agreement (GMRA) agar sumber pendanaannya bertambah.
OJK juga mengusulkan agar, pada 2017, ketentuan rasio pemenuhan likuiditas atau Liquidity Coverge Ratio (LCR) bisa diterapkan ke seluruh perbankan. Menurut Mulaiaman usul ini muncul mengingat, sejak 2015 lalu, LCR baru diterapkan pada Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV, III dan Bank Asing.
"Ada alat pengawasan terhadap likuiditas perbankan juga dengan menerbitkan ketentuan Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang akan diterapkan pada bank-bank BUKU 4 dan 3 serta bank asing," kata Muliaman.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom