tirto.id - Mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tegas akan langsung memberikan sanksi pemecatan bagi siapapun kadernya yang terjerat kasus korupsi, terutama mereka yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Termasuk, salah satunya Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap impor bawang putih.
"Kalau terkait dengan korupsi OTT sikap PDI Perjuangan sangat jelas kami akan memberikan sanksi pemecatan tidak ada ampun," kata Hasto di Grand Inna Bali Beach, Bali, Kamis (8/8/2019) malam.
Menurut Hasto sesuai arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, PDIP tidak akan mentolerir perilaku korupsi sebagai wujud tanggung jawab suara yang berasal dari rakyat yang telah memilihnya. Sanksi pemecatan dan tak adanya bantuan hukum merupakan sikap tegas PDIP.
"Langsung diberikan sanksi pemecatan dan tidak diberikan bantuan hukum," katanya
Lebih jauh, Hasto menuturkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah menandatangani surat pemecatan setiap kader yang terkena kasus korupsi. Sehingga tinggal diisi nama saja ketika diketahui ada kadernya yang terjerat kasus korupsi.
"Sudah ditandatangani Bu Mega tinggal dikasih nama siapapun yang terkena OTT atau tindak pidana korupsi kami tinggal mengisi namanya tetapi SK sudah ditandatangani terlebih dahulu dan kami tinggal mengisi nama tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dari pihak penyelenggara negara dan swasta terkait kasus dugaan suap bawang putih.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka, yaitu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/8/2019) malam.
Tersangka yang diduga sebagai pemberi suap adalah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. Sedangkan tersangka yang diduga menjadi pihak penerima adalah Anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP, Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, serta Elviyanto.
Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
I Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP, Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, serta Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari