Menuju konten utama
Kasus Suap Lippo Group

Nurhadi Jelaskan Dokumen yang Dirusak Saat KPK Geledah Rumahnya

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman menyampaikan soal dokumen yang dirusak saat KPK menggeledah rumahnya di sidang dugaan korupsi Lippo Group dengan terdakwa Eddy Sindoro.

Nurhadi Jelaskan Dokumen yang Dirusak Saat KPK Geledah Rumahnya
Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman menjelaskan soal dokumen yang dirusak saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya.

Ia sampaikan hal itu di lanjutan sidang dugaan korupsi penanganan perkara dengan terdakwa Eddy Sindoro.

"Saya luruskan. Betul itu dirobek," kata Nurhadi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Nurhadi menceritakan, ia merobek dokumen itu saat baru pulang dari kerja pada Selasa (19/4/2016). Ketika itu ia melihat ada dua amplop di kamarnya.

Begitu ia buka, salah satu amplop berisi foto kopi putusan perkara terkait Bank Danamon sementara amplop satunya berisi catatan yang diketik.

Setelah membaca sekilas, ia merobek dua dokumen itu dan membuangnya ke tempat sampah.

"Itu kan masalah perkara, saya tidak mau tahu urusan itu," kata Nurhadi.

Namun, besok harinya atau Rabu (20/4/2016) malam, penyidik KPK mendatangi rumahnya guna melakukan penggeledahan. Sebelum penyidik masuk, Istri Nurhadi Tin Zuraida hendak ke toilet untuk buang air kecil dan menemukan sobekan dokumen itu.

Tin kemudian menanyakan soal dokumen tersebut ke suaminya, dan Nurhadi menjelaskan.

"Karena jawaban saya ada robekan putusan perkara, dia spontan ngambil di kotak sampah lalu ditaroh di bajunya," kata Nurhadi.

Penggeledahan dilakukan dalam kasus yang sama, tapi dengan terdakwa eks panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang senilai Rp1,7 miliar dalam berbagai pecahan mata uang dan sejumlah dokumen.

Selain itu, disebut pula ketika penyidik baru datang, terjadi kepanikan di rumah Nurhadi. Penyidik menemukan sejumlah uang dan sobekan dokumen di dalam kloset kamar mandi Nurhadi.

Dalam persidangan ini pun ia membantah kabar soal uang di kloset. Ia katakan bahwa itu adalah fitnah besar terhadap dirinya.

"Masalah uang itu sering disebutkan uang di kloset. Itu fitnah besar. Masa uang sebesar itu dibuang di kloset," kata Nurhadi kepada Jaksa.

Baca juga artikel terkait SUAP LIPPO GROUP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno