Menuju konten utama

Novel Tak Berharap Banyak Jelang Vonis Kasus Penyiraman Air Keras

Jelang pembacaan vonis dalam kasus penyiraman air keras Kamis (15/7) besok, Novel Baswedan mengaku sulit berbicara soal harapan kala persidangan penuh kejanggalan.

Novel Tak Berharap Banyak Jelang Vonis Kasus Penyiraman Air Keras
Sejumlah pengunjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Kalbar Menggugat menggelar aksi di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/6/2020).ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.

tirto.id - Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan akan mencapai agenda pembacaan putusan pada Kamis (16/7/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Novel selaku korban dalam kasus ini tak berharap banyak terhadap vonis yang akan diberikan majelis hakim.

"Sulit bicara harapan saat arah persidangan yang begitu jauh dari fakta kejadian. Belum lagi banyak kejanggalan. Saksi-saksi penting justru sengaja tidak diperiksa," ujar Novel kepada tirto, Rabu (15/7/2020).

Persidangan dengan kedua terdakwa polisi aktif, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir memang dianggap Novel sebagai formalitas belaka. Ia meyakini pelaku sebenarnya masih berkeliaran.

Rahmat dan Ronny, menurut Novel hanya dikondisikan melalu sejumlah bukti-bukti yang dipaksakan. Persidangan, lanjut Novel mestinya menemukan kebenaran materiil, tapi ternyata jauh dari yang diharapkannya.

"Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadahi," ujar penyidik senior KPK tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa 1 tahun penjara dengan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindakan terdakwa dinilai tak sengaja dan tak berencana menyiram air keras ke mata Novel Baswedan.

Dalam tuntutan, disebut tujuan terdakwa menyiram air keras untuk memberi pelajaran Novel Baswedan atas tindakannya kepada institusi Polri. Sedangkan, pengacara terdakwa dalam pleidoi justru menyalahkan penanganan medis karena mengakibatkan mata kiri Novel buta.

Sementara itu Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo berharap majelis hakim menuntut kedua pelaku secara adil, meskipun keduanya mendapatkan tuntutan ringan oleh Jaksa.

Walaupun bisa saja, menurut Yudi, hakim justru membebaskan Ronny dan Rahmat karena tak terbukti melakukan penyerangan Novel. Meski demikian, arah perjuangan mencari keadilan bagi Novel akan terus ditempuh.

"Kami harap bahwa pengungkapan kasus penyerangan Novel Baswedan ini benar-benar terungkap dan akan menjadi efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan teror terhadap pegawai negara," ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto