Menuju konten utama

Novel Baswedan Dapat Penghargaan Antikorupsi Internasional

Penghargaan terhadap Novel diberikan oleh Perdana International Anti-Corruption Champion Foundation (PIACCF) Malaysia.

Novel Baswedan Dapat Penghargaan Antikorupsi Internasional
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah), Penyidik Senior Novel Baswedan (kanan), dan Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat menyalakan kembali layar penghitung waktu peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, di lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendapat penghargaan antikorupsi internasional 2020 dari Perdana International Anti-Corruption Champion Foundation (PIACCF) Malaysia, Selasa (4/2/2020).

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Novel dianggap gigih memberantas korupsi hingga mendapatkan serangan pada 11 April 2017.

"Untuk menerima penghargaan ini secara langsung, Novel Baswedan mendapat undangan dalam rangkaian acara Upacara Peluncuran PIACCF pada Selasa, 11 Februari 2020 di Malaysia. Perdana Menteri Malaysia akan menjadi tuan rumah dalam acara ini," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).

Ali mengatakan penghargaan diberikan lantaran penyerangan terhadap Novel menjadi perhatian internasional. Amnesty Internasional pernah memaparkan penyerangan terhadap Novel di Amerika Serikat pada 25 Juli 2019.

Novel juga pernah mengadiri Sidang PBB di Gedung CR6 Gedung ADNEC, Abu Dhabi, Uni Emirates Arab. Saat itu, Novel berbicara mengenai perlindungan lembaga antikorupsi beserta pegawai di dalamnya.

"Komisi Pemberantasan Korupsi berterima kasih atas perhatian dari berbagai pihak yang mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi. KPK juga terus dan tetap berkomitmen terhadap perlindungan pegawai dalam pelaksanaan tugas," ujar Ali.

Meski sudah menjadi perhatian dunia internasional, kasus Novel belum juga berhasil menyeret otak intelektual yang mendalangi penyerangan tersebut.

Kepolisian baru berhasil menangkap pelaku lapangan yakni RB dan RM. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi, Argo Yuwono mengatakan berkas keduanya sudah P21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Sudah dikirim ke Kejaksaan tanggal 15 Januari kemarin," ujar Argo di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020) lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan