tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani (NTP) 110,20 pada Mei 2023. Nilai tersebut turun 0,34 persen dibandingkan bulan sebelumnya mencapai 110,58.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini mengatakan, penurunan NTP pada Mei 2023 ini dikarenakan indeks harga yang diterima petani (It) turun 0,02 persen. Sedangkan indeks harga yang dibayar petani naik (Ib) yaitu 0,32 persen.
"Penurunan NTP pada Mei 2023 disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian mengalami penurunan, sedangkan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun biaya produksi dan penambahan barang modal mengalami kenaikan," kata dia dalam rilis BPS, di Kantornya, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Dia menuturkan jika dilihat penurunan NTP Mei 2023 dipengaruhi oleh turunnya NTP pada dua subsektor pertanian. Yaitu subsektor tanaman perkebunan rakyat yaitu 2,53 persen dan subsektor perikanan sebesar 0,29 persen.
Sementara itu, NTP pada tiga subsektor lainnya mengalami kenaikan. Pertama, subsektor tanaman pangan 0,38 persen, subsektor tanaman hortikultura sebesar 1,26 persen, dan subsektor peternakan sebesar 1,04 persen.
Berdasarkan wilayahnya, NTP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami penurunan 5,20 persen dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Lampung mengalami kenaikan tertinggi terbesar 1,61 persen dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya.
Sekedar informasi, Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di pedesaan.
NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani (NTP) sebesar 110,85 pada Maret 2023. Nilai tersebut meningkat 0,29 persen dibandingkan pada bulan sebelumnya yang sebesar 110,53.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini mengatakan, kenaikan NTP tersebut dikarenakan indeks harga yang diterima petani (lt) meningkat 0,53 persen lebih tinggi dibandingkan indeks harga yang dibayar petani (lb) sebesar 0,04 persen.
"Kenaikan NTP pada Maret 2023 disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun biaya produksi dan penambahan barang modal," kata dia dalam rilis BPS, di Kantornya, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Jika dilihat Kenaikan NTP Maret 2023 dipengaruhi oleh naiknya NTP di empat subsektor pertanian, yaitu Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 1,91 persen, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,94 persen, Subsektor Peternakan sebesar 0,58 persen, dan Subsektor Perikanan sebesar 0,13 persen.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin