Menuju konten utama

Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2020

Nilai ambang batas untuk TIU, TWK dan TKP dalam SKD Sekolah Kedinasan 2020.

Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2020
Ilustrasi sekolah kedinasan. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan yang digelar

mulai Senin, (13/7/2020) telah ditetapkan.

Dikutip dari website BKN, nilai SKD Sekolah Kedinasan terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Nilai ambang batas TWK yakni 65. Terdapat 30 soal pada TWK. Jawaban yang benar akan mendapat poin 5 dan 0 untuk jawaban yang salah.

TWK merupakan tes untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara dan kemampuan berbahasa Indonesia.

Nilai ambang batas untuk TIU di SKD Sekolah Kedinasan 2020 yakni 80. Terdapat 35 soal dengan mendapat 5 poin jika jawabannya benar dan 0 untuk jawaban yang salah.

TIU merupakan tes untuk menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme serta analitis, kemampuan numerik yang meliputi kemampuan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif serta soal cerita dan kemampuan figurasi yang meliputi analogi, ketidaksamaan dan serial.

Sementara nilai ambang batas TKP yakni 126. Terdapat 35 soal dalam TKP. Semua jawaban dianggap benar dengan rantang nilai antara 1 - 5.

TKP merupakan tes untuk menilai sikap pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme.

SKD Sekolah Kedinasan yang dimulai hari ini, digelar di 49 Titik Lokasi (Tilok), meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, Kantor UPT BKN dan Tilok mandiri.

Protokol Kesehatan SKD Sekolah Dinasan 2020

Untuk memastikan penyelenggaraan SKD dapat berjalan lancar di tengah kedaruratan COVID-19, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE Kepala BKN ini menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), khususnya bagi instansi penyelenggara sekolah kedinasan untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan kelancaran, serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi sesuai dengan protokol kesehatan di masa kedaruratan COVID-19.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam SE tersebut di antaranya:

- Panitia Penyelenggara Seleksi yang ditugaskan di Tilok wajib memastikan diri

dalam kondisi sehat;

- Pembentukan Tim Kesehatan di seluruh Tilok;

- Pengukuran suhu dan kondisi kesehatan peserta sebelum memasuki ruangan ujian;

- Penggunaan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu baik bagi panitia dan peserta dan direkomendasikan menggunakan pelindung wajah (faceshield);

- Memastikan sarana prasarana di Tilok memenuhi standar protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19.

Selain itu, peserta juga diminta untuk melakukan karantina diri sebelum mengikuti SKD sesuai jadwal dan menjaga kesehatan agar berada dalam kondisi prima ketika mengikuti ujian.

Peserta juga wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai, membawa alat tulis pribadi dan untuk orangtua atau pengantar dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH KEDINASAN 2020 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH