Menuju konten utama

Neraca Perdagangan Oktober Jeblok, Kedua Terburuk Sepanjang 2018

Defisit perdagangan Oktober 2018 tembus 1,8 miliar dolar AS--terburuk kedua sepanjang 2018 setelah Juli yang mencapai 2,03 miliar dolar AS.

Neraca Perdagangan Oktober Jeblok, Kedua Terburuk Sepanjang 2018
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (12/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Neraca perdagangan Indonesia kembali tekor pada Oktober 2018. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada Kamis (15/11) menunjukkan, defisit perdagangan bulan lalu tembus 1,8 miliar dolar AS--terburuk kedua sepanjang 2018 setelah Juli yang mencapai 2,03 miliar dolar AS.

Realisasi defisit neraca perdagangan Oktober ini dipicu pembengkakan impor migas dan non-migas yang mencapai 17,62 miliar dolar atau naik 20,60% dibanding September 2018, dan naik 23,66% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Nilai impor nonmigas membengkak hingga 14,71 miliar dolar AS atau naik 19,42% dibandingkan September lalu dan 22,17% dibanding Oktober 2017. Demikian pula impor migas yang mencapai 2,91 miliar dolar AS atau meningkat 26,97% dibanding September 2018 serta 31,78 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala BPS Suhariyanto menyebut sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, seperti kenaikan tarif 1.147 komoditas impor barang produksi serta mandatori B20, belum dapat menekan laju pertumbuhan impor di bulan lalu.

BPS memang mencatat adanya pengurangan impor terhadap komoditas yang dikendalikan sebesar 0,62 persen selama September-Oktober. Namun, kata dia, "untuk terimplementasi secara penuh belum terlihat. Masih butuh waktu.”

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menilai kencangnya laju pertumbuhan impor disebabkan menguatnya permintaan domestik. Hal ini yang menyebabkan defisit transaksi berjalan di kuartal III lalu terdorong ke angka 3,37% atau 8,8 miliar dolar AS terhadap PDB (Produk Domistik Bruto).

Kenaikan impor migas dan non-migas tersebut, kata Perry, "berkaitan dengan proyek infrastruktur pemerintah yang diyakini dapat meningkatkan produktivitas perekonomian ke depan.”

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bima Yudhistira menilai defisit neraca perdagangan pada Oktober in dipicu pembengkakan impor yang terjadi musiman, yaitu jelang natal dan tahun baru.

Di sisi lain, kata Bhima, menjelang pemilu pemerintah juga terus-menerus menggenjot realisasi belanja infrastruktur. Hal ini dapat dilihat dari kenaikan impor mesin atau peralatan listrik yang tumbuh 18,4 persen serta besi baja yang mencapai 48,7 persen.

“Jadi wajar kalau defisit, karena trennya impor kita memang naik karena produksi untuk proyek infrastruktur belum bisa dipenuhi dari dalam negeri,” kata Bhima kepada reporter Tirto, Jumat (16/11/2018).

Kenaikan Tarif PPh dan Mandatori B20 Sebatas Harapan?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dominasi impor dibandingkan ekspor yang mengiringi pertumbuhan ekonomi Indonesia memang sulit dibendung.

Meski secara global pertumbuhan ekonomi masih menujukan tren positif, namun untuk menggenjot ekspor diakuinya masih sulit. Beberapa sentimen seperti perang dagang pun kerap membuat ekspor menjadi melemah.

Darmin mengakui pemerintah butuh waktu untuk mengatasi persoalan defisit dengan memikirkan sejumlah kebijakan, terutama untuk mengendalikan impor dan meningkatkan ekspor dalam negeri.

“Kalau langkah pendek kami sudah ambil seperti DHE Devisa Hasil Ekspor (DHE), B20, ya, kan,” kata Darmin saat ditemui di kantornya, Kamis malam (15/11/2018).

Namun, kata Darmin, lantaran kebijakan ini baru berlaku kurang lebih dua bulan, ia menilai hal tersebut baru akan efektif pada Desember mendatang.

“Sekarang memang karena baru dimulai ada masalah dari pencampurannya, jumlah titik [distribusinya], sehingga yang diperlukan masih banyak,” kata mantan gubernur BI ini.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai dan Kapabeanan Kemenkeu, Heru Pambudi optimistis bila kenaikan pajak impor terhadap sejumlah barang komoditas berhasil menekan pertumbuhan impor harian.

Kenaik pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/2018 itu, kata Heru, berhasil menurunkan impor barang mewah sebesar 49 persen.

Dari Januari hingga 13 September, sebelum kebijakan itu diterapkan, impor barang mewah mencapai 10,27 juta dolar AS. Setelah penerapan PPh 22 berjalan, kata dia, “impor barang mewah turun menjadi 5,46 juta [dolar AS].”

Rata-rata impor harian juga turun 41,05 persen dibandingkan rata-rata impor harian dari 1 Januari-13 September. “Impor hingga 12 September 31 juta dolar AS. Setelah memberlakukan menurun Jadi 18,3 juta dolar AS,” kata Heru.

Baca juga artikel terkait EKSPOR IMPOR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz