Menuju konten utama

Nasib Pengusaha Odong-Odong Usai Dilarang Beroperasi di DKI Jakarta

Dishub DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi agar odong-odong tak lagi "mengaspal" di ibu kota. Bagaimana nasib mereka usai dilarang?

Nasib Pengusaha Odong-Odong Usai Dilarang Beroperasi di DKI Jakarta
Odong-odong yang beroperasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019). ANTARA/Livia Kristianti/am.

tirto.id - Angkutan lingkungan darma wisata atau odong-odong bakal di larang “mengaspal” di ibu kota. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur bahkan mengintensifkan sosialisasi larangan operasional kereta mini itu dalam dua pekan ke depan.

“Bisa dua minggu ke depan sosialisasinya karena tahapan-tahapannya itu yang perlu diketahui seluruh pihak,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Andreas Eman di Jakarta, seperti dikutip Antara, Minggu (27/10/2019).

Sosialisasi dilakukan dengan sejumlah cara, seperti pemasangan spanduk dan dialog langsung dengan sejumlah komunitas maupun pengusaha perorangan hingga mendatangi RT/RW.

Andreas mengatakan, sosialisasi penting dilakukan agar saat penjatuhan sanksi bagi pelanggar tidak menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

Hal serupa juga dilakukan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. Mereka mengimbau agar odong-odong tidak lagi beroperasi di jalan raya karena merupakan kendaraan modifikasi.

“Selama ini kalau memang ada odong-odong yang beroperasi, kami imbau atau beri teguran sesuai kewenangan kami," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjutak, Senin (28/10/2019).

Sebab, kata Harlem, Dinas Perhubungan Jakarta Pusat tidak dapat melakukan tindakan dengan memberikan bukti pelanggaran (tilang) odong-odong secara langsung karena hal tersebut merupakan kewenangan polisi.

“Odong-odong, kan, motor yang dimodifikasi, SIM dan STNK melekat pada motor itu,” kata Harlem.

Alasan mendasar dilarangnya odong-odong adalah pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan, khususnya tentang dimensi dan kemampuan daya angkut serta tanpa dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang sah.

Selain itu, belum ada pengujian yang sah terkait tipe kendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 50 ayat (1). Odong-odong juga dianggap berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas karena kerap merambah hingga ke jalan raya.

Namun, Sekretaris Angkutan Lingkungan Darmawisata (Anglingdarma) Muhammad Yasin menolak rencana tersebut. Salah satu alasannya karena odong-odong merupakan sumber penghasilan mereka selama ini.

Anglingdarma merupakan sebuah komunitas yang beranggotakan 60 pengusaha odong-odong di Jabodetabek. Mereka pun akan menyurati wali kota untuk menyuarakan penolakan itu.

“Anggota kami resah dengan rencana larangan operasional odong-odong di Jakarta. Ini 'urusan perut' kami,” kata Yasin seperti dikutip Antara.

Mereka berharap pemerintah daerah bisa membina para pengusaha odong-odong bila instansi terkait memberlakukan larangan. Apalagi, kata Yasin, penghasilan mereka dengan odong-odong bisa di atas UMP DKI Jakarta.

“Kalau tidak salah rencana UMP tahun depan berkisar Rp4,2 juta hingga Rp4,6 juta, sementara pendapatan kami bisa sampai Rp6 juta per bulan,” kata Yasin.

Pendapatan Rp6 juta per bulan, kata Yasin, mampu didapat pengusaha odong-odong yang memiliki satu unit kendaraan. Rata-rata per hari, seorang pengusaha odong-odong bisa memperoleh Rp150-Rp200 ribu pendapatan bersih.

“Tarif odong-odong Rp3.000 untuk perjalanan 30-60 menit keliling kampung. Rata-rata per rit bisa angkut maksimal 18 penumpang,” kata dia.

Pelarangan odong-odong beroperasi juga dikritik warga Jakarta, seperti Yuli (39 tahun). Apalagi setelah warga Rusunawa Persaki di Kalideres, Jakarta Barat ini mengetahui yang dilarang termasuk odong-odong hiburan untuk anak-anak.

“Kalau menurut saya kebijakan Pemprov DKI kurang tepat karena yang saya tahu odong-odong itu sudah ada sejak zaman dulu,” kata dia saat dihubungi reporter Tirto, Senin (28/10/2019).

Ia menambahkan “setahu saya odong-odong itu merupakan budaya dari masyarakat Betawi, kenapa baru kali ini Pemprov DKI melarang adanya odong-odong yang bersifat kendaraan kecil penghibur anak-anak?”

Yuli memiliki dua anak lelaki, yang satu kelas 2 SMK dan satu lagi kelas 5 SD. Yuli masih ingat betul bagaimana anaknya yang kecil sering bermain hiburan odong-odong sejak kelas 1 SD di depan rusunawa saban sore hari.

“Bukannya terkadang lagi, justru anak-anak kecil merasa terhibur dengan adanya odong-odong sebagai permainan sekaligus alat transportasi mereka, meskipun cuma keliling di komplek atau perkampungan,” kata Yuli.

Boleh Beroperasi di Perkampungan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pelarangan odong-odong dilakukan berdasarkan ketentuan terhadap operasional kendaraan di jalan yang harus memenuhi persyaratan teknis layak jalan.

Syafrin mengatakan odong-odong yang ada saat ini tidak memenuhi ketentuan tersebut. Ia juga membenarkan odong-odong tak hanya menjadi sarana hiburan, tapi juga alat transportasi jangka pendek warga.

“Tapi, begitu odong-odong ini masuk ke jalan raya, otomatis mereka wajib mengikuti ketentuan persyaratan teknis layak jalan. Karena selama ini mereka beroperasi di jalan lingkungan [perkampungan],” kata dia saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Senin (28/10/2019).

Akan tetapi, kata dia, di suatu kawasan tertentu odong-odong ini justru masuk ke jalan raya. “Tentu ini akan membahayakan keselamatan. Apakah itu penumpang odong-odong itu sendiri maupun lalu lintas lainnya yang ada di jalan raya tersebut,” kata Syafrin.

Syafrin mengklaim Dishub DKI telah melakukan sosialisasi sejak Agustus lalu kepada para pemilik odong-odong agar tidak beroperasi di jalan. Setelah sosialisasi selama dua bulan, saat ini telah masuk ke tahap penegakan hukum.

“Jadi begitu ada odong-odong yang beroperasi di jalan raya, kami melakukan setop operasi. Kemarin di Jakarta Timur yang sudah dilakukan setop operasi terhadap dua odong-odong," kata dia.

Menurut Syafrin, setop operasi adalah odong-odong tersebut dipindahkan ke pool milik Pemprov DKI Jakarta. “Sebagaimana diketahui apabila yang bersangkutan mengoperasikan motor roda empat atau lebih di jalan raya itu dipidana, diancam pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal 500 ribu,” kata dia.

Namun, Syafrin mempersilakan jika odong-odong ingin beroperasi di jalan perkampungan, asal bukan di jalan raya.

“Ya silakan [di perkampungan], karena itu menjadi wisata kampung, yang kami dorong itu. Kami juga mengimbau kepada pemilik odong-odong, silakan Anda beroperasi di kawasan-kawasan yang selama ini sudah menjadi wilayah operasinya,” kata dia.

Pemprov DKI Harus Optimalkan Jaklinko

Pengamat transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mengatakan odong-odong memang berbahaya jika beroperasi di jalan raya. Namun, ia meminta Pemprov DKI memahami keadaan warganya.

Menurut Tigor, salah satu faktor mengapa odong-odong sebagai alat transportasi jangka pendek adalah karena minim angkutan lingkungan yang disediakan pemerintah sendiri.

“Karena enggak ada angkutan lingkungan [transportasi umum] atau angling, makanya odong-odong jadi angling, selain jadi rekreasi anak-anak. Itu juga sebetulnya odong-odong jadi angling saat ibu-ibu mau ke pasar, ya akhirnya naik itu," kata Tigor saat dihubungi reporter Tirto.

Karena itu, Tigor menilai semestinya Pemprov DKI Jakarta segera memaksimalkan program JakLinko agar angkutan umum bisa terintegrasi di jalan-jalan perkampungan.

“Buat Pemprov DKI, integrasi angkutan umum JakLinko dimaksimalkan dan dibangun agar beroperasi sampai ke lingkungan-lingkungan kecil, lebih memungkinkan, daripada masukin bus gede TransJakarta yang ke jalan-jalan kecil itu enggak bener menurut saya. Bikin macet justru," kata dia.

Hal tersebut perlu dilakukan agar warga tetap terfasilitasi dengan baik. "Dulu ada becak, tapi kan sudah dilarang, ada odong-odong buat hiburan anak-anak dan ibu-ibu belanja, ya odong-odong dipakai,” kata dia.

Apalagi, kata Tigor, Gubernur DKI Anies Baswedan sendiri sudah mengatakan akan membuat kebijakan-kebijakan yang lebih berkeadilan bagi warga Jakarta. Hal itu ia katakan saat memperingati Hari Sumpah Pemuda di Monas, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

Baca juga artikel terkait LARANGAN ODONG-ODONG atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz