Menuju konten utama

Nasib Pemegang e-KTP yang Tak Terdaftar di DPT Pilkada 2018

Ada kemungkinan seseorang tidak ditemui petugas coklit sehingga namanya tak tercantum di DPS dan DPT.

Nasib Pemegang e-KTP yang Tak Terdaftar di DPT Pilkada 2018
Pekerja melipat lembaran surat suara pemilihan Gubernur Jabar di Gedung Aula Pepabri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (25/5/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

tirto.id - Curhatan calon Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 2 Anton Charliyan yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2018 mendapat respons Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyelenggara pemilu memiliki analisa sendiri melihat kejadian kasus yang dialami mantan Kapolda Jawa Barat itu.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan berkata, ada kemungkinan nama Anton belum masuk DPT karena ia terhitung baru menjadi purnawirawan Polri. Karena statusnya baru mendapat hak pilih selaku warga sipil, maka Anton masuk dalam kategori pemilih pemula.

“Ini analisa ya, beliau, kan, mantan Polri pensiun belum lama, termasuk pemilih pemula. Jadi saya menduga karena status beliau baru purnawirawan, sehingga ini kan butuh administrasi-administrasi [untuk masuk DPT]," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Wahyu berkata, KPU memastikan adanya peluang Anton dan warga lain yang mengalami hal serupa untuk masuk dalam DPT Pilkada. Menurut Wahyu, DPT masih bisa berubah setelah dibentuknya DPT tambahan (DPTb).

Warga dapat mendaftar untuk masuk DPTb melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pemegang hak pilih yang masuk DPTb bisa menggunakan hak suaranya saat hari pemilihan, tepat satu jam terakhir yang biasanya jatuh pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

"Jadi memang belum sempurna proses itu [penetapan pemilih] karena ruang dan waktunya masih memungkinkan untuk penyempurnaan DPT," ujar Wahyu.

Syarat Memilih Warga Non DPT

KPU telah mengatur tata cara penggunaan hak pilih warga yang tak terdaftar di DPT saat pilkada. Penyelenggara mewajibkan pemilih kategori itu membawa e-KTP atau surat keterangan pengganti kartu identitas (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Menurut Wahyu, pemilih yang tak terdaftar di DPT hanya bisa menggunakan hak pilih sesuai domisilinya di e-KTP. Selaku warga yang belum terdaftar di DPT Pilkada 2018, Anton harus mengikuti aturan yang dikeluarkan KPU itu.

"Jadi tidak bisa gunakan hak pilih di sembarang TPS,” ujar Wahyu.

Penyelenggara pemilu mengklaim sudah memberikan pembekalan khusus bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing TPS agar cermat mengawasi pemilih non-DPT.

Pembekalan khusus diberikan untuk mengantisipasi penggunaan e-KTP palsu atau invalid oleh oknum tertentu. Wahyu yakin pengawasan di TPS pada hari pemungutan suara akan berjalan efektif karena KPPS dipilih dari para Ketua RT di masing-masing daerah.

“Misal ada warga datang menggunakan e-KTP suatu daerah [untuk memilih], tapi tak dikenali RT, ini akan dipertanyakan [...] Jadi sulit sekali orang yang bukan warga setempat menggunakan hak pilih di TPS tertentu, karena ia akan dikenali," kata Wahyu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini memiliki analisa sendiri dalam melihat fenomena pemegang e-KTP yang tak terdaftar di DPT.

Menurut Titi, ada banyak hal yang menyebabkan pemilik e-KTP tak masuk daftar pemilih. Salah satunya adalah kemungkinan nama sang pemilik e-KTP tidak terdata di DP4 atau Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu.

DP4 untuk Pilkada 2018 telah diserahkan Kementerian Dalam Negeri ke KPU pada 27 November 2017. Data itu telah mengakomodir hak pemilih pemula yang akan memasuki usia 17 tahun saat masa pemungutan suara pilkada, 27 Juni 2018.

Saat DP4 diserahkan Kemendagri ke KPU, Anton masih terdaftar aktif sebagai perwira tinggi Polri. Ia baru dinyatakan resmi mundur dari keanggotaan Polri pada 12 Februari 2018.

Kemungkinan kedua penyebab nama seseorang belum masuk DPT ada dalam masa pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Titi berkata, ada kemungkinan seseorang tidak ditemui petugas coklit sehingga namanya tak tercantum di Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPT.

“Atau ada maladministrasi dalam proses pemutakhiran yang berlangsung. Itu lah salah satu tujuan kenapa DPT, sebelum ditetapkan dan masih berupa DPS, diumumkan secara luas kepada publik," kata Titi kepada Tirto.

Antisipasi Agar Hak Pilih Terjaga

Perludem menyayangkan fakta tidak terdaftarnya Anton dalam DPT Pilkada 2018 di Jawa Barat. Menurut lembaga itu, seharusnya antisipasi dan upaya masuk daftar pemilih dilakukan Anton atau tim kampanyenya sebelum DPT ditetapkan.

DPT Pilkada 2018 telah ditetapkan KPU RI pada 25 Mei 2018. Ada 152.057.054 pemilih yang terdata di DPT, dengan rincian 75.975.607 laki-laki dan 76.081.447 perempuan.

“Karenanya selain tanggung jawab penyelenggara, masalah data pemilih ini juga memerlukan sikap proaktif dan partisipasi pasangan calon beserta seluruh elemen partai pendukungnya,” kata Titi.

Perludem juga mendorong KPU RI untuk lebih aktif melakukan sosialisasi DPT. Sebabnya, masa pemungutan suara Pilkada 2018 akan tiba kurang dari sebulan ke depan. Sosialisasi intensif perlu dilakukan agar warga mengetahui ada atau tidaknya nama mereka di DPT.

Titi juga menyoroti potensi terjadinya kecurangan penggunaan hak pilih dalam pilkada mendatang. Menurut Titi, petugas KPPS perlu benar-benar mencocokkan foto di e-KTP dengan wajah si pemilik kartu identitas.

"Kalau data kependudukan kita terkelola dengan baik, mestinya tidak ada lagi pemilik e-KTP ganda. Kecuali ada penyalahgunaan e-KTP yang rusak oleh para oknum [...] KPPS adalah warga sekitar, sehingga lebih familiar dengan wajah pemilih. Jika ada kecurigaan invaliditas e-KTP bisa segera berkoordinasi dengan PPS atau PPK,” ujar Titi.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali meminta KPU maksimal mendata warga yang belum masuk DPT untuk diakomodasi ke DPTb. Akan tetapi, ia juga mengingatkan agar warga turut aktif mendaftarkan diri ke petugas pemilihan seandainya belum masuk DPT.

"Kami minta semaksimal mungkin. Masyarakat harus proaktif untuk menggunakan haknya itu,” ujar Zainuddin.

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin tidak memberikan banyak komentar menanggapi fenomena pemegang e-KTP yang belum terdata di DPT. Ia menyerahkan, seluruh kewenangan untuk menyusun DPT dan DPTb yang komprehensif ke KPU.

"Itu lah gunanya pengawasan dalam proses coklit dan lain-lain [...] Tetapi tetap domain yang bisa memasukkan [nama orang ke DPT] itu di KPU. Ya KPU harus lebih hati-hati dan presisi [saat menyusun DPTb]” ujar Afif.

Baca juga artikel terkait PILGUB JABAR 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Abdul Aziz