tirto.id - Revisi UU Pilkada yang melahirkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota memungkinkan bagi para pemilih yang telah memiliki KTP elektronik atau e-KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada serentak 2017 mendatang meski pemilih belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nur Syarifa, di Jakarta, Rabu (19/10/2016) menjelaskan bahwa dalam UU tersebut diatur tentang identitas tunggal pemilik e-KTP sehingga memungkinkan penduduk dapat memilih dalam Pilkada dengan lebih mudah.
"UU ini punya satu kebijakan tunggal bahwa untuk pemilih didasarkan kepada identitas yang tunggal yakni penggunaan e-KTP," katanya.
Nur Syarifa menambahkan, bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP, maka pemilih bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang menyatakan bahwa pemilih belum memiliki bukti fisik e-KTP.
"Ke Dukcapil minta surat keterangan bahwa e-KTP belum jadi. Maksimal sehari sebelum hari H (hari pemungutan suara)," katanya.
Lebih lanjut Nur Syarifa menjelaskan warga yang hendak memilih di TPS berbeda dan tidak sesuai alamat di KTP dapat memilih dengan menggunakan surat keterangan pindah yakni A5. Syaratnya, ketika mencoblos pemilih masih berada dalam daerah pemilihan yang sama.
"Minta saja surat pindah dari PPS desa untuk menyatakan pindah. Bahwa pada hari H akan nyoblos di tempat lain. Minta surat A5 paling lambat dua minggu sebelum hari pencoblosan," ujarnya.
Pihaknya optimistis dengan aturan identitas tunggal dalam Pilkada Serentak, setiap warga negara dapat menjalankan haknya untuk memilih calon kepala daerah tanpa terkendala masalah administrasi.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH