Menuju konten utama

Mengurai Masalah DPT Pilkada DKI

KPU DKI telah menetapkan jumlah DPT Pilkada DKI putaran kedua. Namun, tim pemenangan Anies-Sandi menemukan sejumlah DPT invalid.

Mengurai Masalah DPT Pilkada DKI
Pekerja menyortir dan mempersiapkan surat suara di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta Barat di Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu (5/4). Surat suara tersebut selanjutnya didistribusi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta Barat sebagai persiapan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta pada 19 April mendatang. ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) DKI Jakarta putaran kedua sebanyak 7.218.280 pemilih.

Data tersebut merupakan rekapitulasi DPT dari hasil penetapan enam KPU kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua, di Jakarta, Jumat (7/4/2017) dini hari.

Seperti diketahui, dalam rapat koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dan KPU DKI usai Pilkada DKI Jakarta putaran pertama, disimpulkan terdapat sekitar 5.530 warga ibu kota yang belum tercatat dalam DPT. Saat itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan ribuan warga itu selama ini juga belum terekam dalam data kependudukan DKI Jakarta.

Sebenarnya, lanjut Soni, sapaan akrab Sumarsono, masih ada 59.911 warga yang belum terekam data kependudukan DKI Jakarta. Akan tetapi, 54.381 warga di antaranya sudah tercatat dalam DPT yang disusun KPU DKI Jakarta. “Dengan demikian, yang belum merekam dan belum masuk DPT, 5.530 warga,” ujarnya, pada Rabu (8/3/2017).

Karena itu, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 putaran kedua diputuskan ada penambahan sekitar 109.665 orang. Dengan penambahan tersebut, maka jumlah warga DKI yang ditetapkan sebagai DPT yang diperkenankan mencoblos pada Pilkada 19 April besok sebanyak 7.218.254, dari jumlah DPT Pilkada DKI putaran pertama yang berjumlah sebanyak 7.108.589.

Namun demikian, Tim Pemenangan Anies-Sandi menilai, jumlah DPT tersebut masih bermasalah. Mereka menemukan indikasi adanya 153.804 jumlah pemilih “invalid” berdasarkan penelusuran terhadap nomor induk kependudukan (NIK) serta nomor kartu keluarga (NKK).

Sekretaris Tim Pemenangan Anies-Sandi, Syarif menyatakan seharusnya pemilih yang tidak sah tersebut segera dicoret oleh KPU DKI Jakarta dari DPT. Menurut Syarif, apabila DPT bermasalah tersebut tidak dicoret, maka bisa saja disalahgunakan untuk mobilisasi massa dari pihak lawan saat pemilihan berlangsung.

Menanggapi keberatan tersebut, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno berjanji akan mengakomodasi temuan tim pemenangan Anies-Sandi melalui evaluasi DPT yang melibatkan kedua tim pasangan calon, Dukcapil dan Bawaslu.

Sumarno menekankan jika dalam evaluasi tersebut ditemukan adanya pemilih "invalid", maka pemilih tersebut akan ditandai agar tidak dapat memilih pada saat hari pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI yang akan berlangsung pada 19 April 2017 mendatang. Namun, temuan tersebut tidak akan mengurangi jumlah DPT yang telah ditandatangani melaui rapat pleno rekapitulasi.

Menurut Sumarno, penandaan ini sama saja halnya dengan pemilih sah yang telah masuk DPT, namun yang bersangkutan meninggal dunia. Maka namanya akan dicoret di dalam DPT tanpa perlu mengurangi jumlah DPT yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Kalau dalam penelusuran ditemukan pemilih yang sudah masuk DPT ternyata invalid, maka kita akan tandai, diarsir dan nanti mereka pasti tidak akan berkesempatan sebagai pemilih. Mereka tidak akan dibuatkan formulir C6-nya dan mereka tidak akan diberikan hak pilih. Penandaan itu berdasarkan persetujuan Bawaslu, kedua tim pasangan calon dan disebarkan ke seluruh TPS yang didalamnya terdapat pemilih invalid,” ujarnya dikutip Antara.

Sumarno menyampaikan, dalam sanggahannya tim pemenangan Anies-Sandi menyampaikan sejumlah kejanggalan NIK dan NKK dari sejumlah pemilih pilgub DKI Jakarta. Misalnya, adanya NIK yang berawal angka 10, padahal tidak ada daerah di Indonesia yang berawalan angka 10. Ada pula NIK yang berjumlah kurang dari 16 digit atau tidak sesuai standar.

Selain itu ada NIK atau NKK yang memiliki angka belakang 00, padahal angka belakang NIK atau NKK merupakan kode pembeda. Karena itu, lanjut Sumarno, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut atas temuan-temuan tersebut.

Sumarno meyakini jika memang ada pemilih "invalid" dalam penelusuran, maka jumlahnya tidak akan terlampau banyak layaknya disampaikan Tim Anies-Sandi, sebab kata dia, mungkin saja ada salah penafsiran dari Tim Anies-Sandi.

“Misalnya ada data yang disampaikan kepada kami bahwa ditemukan NIK dari luar daerah DKI dan didefinisikan invalid, padahal belum tentu kode NIK dari luar DKI itu invalid, karena ketika seseorang sudah pindah dari luar daerah ke DKI itu NIK-nya tidak berubah, NIK hanya sekali seumur hidup, yang berubah hanya NKK. Maka nanti kita coba cocokkan datanya,” ujarnya.

Sementara itu, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2, Djarot Saiful Hidayat tidak mau berkomentar banyak terkait adanya DPT invalid yang ditemukan Tim Pemenangan Anies-Sandi. Menurut Djarot, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara pilkada, yaitu KPU DKI dan Bawaslu.

Terkait tuduhan adanya mobilisasi sebagaimana yang dikhawatirkan pasangan nomor urut 3, Djarot hanya meminta untuk membuktikan. Menurut dia, kalau memang tidak sah dan tidak bisa memilih, maka jangan sampai memilih. Namun demikian, jika ternyata mereka memiliki hak untuk memilih, maka jangan sampai dihalang-halangi.

“Makanya kita ingin betul-betul DPT kita itu valid. Kan sudah ada e-KTP, gampang dilacak. Sekarang kalau mau curang gampang ketahuan. Iya gak? pengawas di mana-mana, iya enggak,” kata Djarot, di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).

Djarot meyakini KPU DKI, Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dan Bawaslu tetap aktif mengawasi pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta. Ia berharap bahwa seluruh warga Jakarta yang memiliki hak pilih pada tanggal 19 April nanti harus mendapatkan hak konstituennya.

Menurut dia, tidak ada yang boleh menghilangkan hak pilih tersebut. Namun sebaliknya, Djarot mengimbau, bagi warga yang tidak berhak untuk memilih karena tidak ber-KTP DKI, maka tidak boleh untuk dimasukan dalam DPT.

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti