Menuju konten utama

Nasdem Ingin Buktikan Penegakan Hukum Lewat Pelaporan Rizal Ramli

Dengan adanya pelaporan ini, Nasdem ingin membuktikan kepada rakyat bahwa ada proses hukum di negeri ini.

Nasdem Ingin Buktikan Penegakan Hukum Lewat Pelaporan Rizal Ramli
Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli berdiri di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5).ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

tirto.id - Ketua DPP Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo menyatakan upaya melaporkan Rizal Ramli ke polisi adalah bukti konsistensi partai tersebut dalam menegakkan hukum.

Ia mengatakan kasus pencemaran nama baik, fitnah dan ujaran kebencian menjadi catatan bagi siapa pun, bukan hanya untuk Partai Nasdem dan Surya Paloh.

“Ini pesan bagi seluruh anak bangsa dalam rangka pendidikan politik, hukum, dan kewarganegaraan, bahwa siapa saja yang bermain-main dengan cara yang tidak betul di depan publik, akan berurusan dengan hukum,” kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).

Dengan adanya pelaporan ini, tambah Syahrul, makin membuktikan kepada rakyat bahwa ada proses hukum di negeri ini. Menurut dia, Rizal Ramli telah menyebutkan pernyataan yang vulgar di depan publik melalui program acara.

Meski menjadi elite politik yang tersohor di Indonesia, Syahrul melanjutkan, Rizal tetap akan dikenai sanksi jika perbuatannya dinilai melanggar hukum. “Kritik baik terhapuskan oleh kata-kata kasar,” terang dia.

Laporan oleh Badan Advokasi Hukum Dewan Pimpinan Pusat (BAHU DPP) Partai Nasdem itu diterima kepolisian dengan nomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum bertanggal 17 September 2018.

Rizal dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan/atau Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rizal menuding Paloh telah bermain atas kebijakan impor yang dilakukan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Ia juga dianggap telah memfitnah Paloh dengan tuduhan Presiden Jokowi tidak berani terhadap Ketua Umum Partai Nasdem itu.

Tuduhan dilontarkan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu di program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, 4 September 2018 dan program Indonesia Business Forum di TVOne, 6 September 2018, Ramli membuat pernyataan seolah Paloh terlibat kebijakan impor gula, garam dan beras yang merugikan rakyat.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra