tirto.id - Ketua DPP Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo mengatakan ada tiga alasan pihaknya melaporkan Rizal Ramli ke kepolisian. Rizal dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik serta fitnah kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh di dua program acara televisi.
“Pertama, ia membangun persepsi publik bahwa Surya Paloh terlibat impor yang dilakukan pemerintah. Itu fitnah,” kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Kedua, Syahrul melanjutkan, seolah Paloh memiliki kekuatan dan kewenangan untuk menekan seorang presiden, padahal Jokowi tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Ketiga, pernyataan Rizal yang dinilai vulgar sehingga tidak pantas diucapkan di depan media secara terbuka. “Sebagai seorang elite yang dikenal di Indonesia, karakter dia tidak pantas ditularkan kepada anak-anak kita,” jelas Syahrul.
Lantas, dia menambahkan, dengan menyebutkan lengkap nama Surya Paloh dalam acara tersebut, maka Rizal dilaporkan. Alasan pelaporan lainnya karena mantan Menko Perekonomian itu tidak meminta maaf atau berniat mencabut pernyataannya meski diberi waktu 3x24 jam.
“Batas waktu terakhir Sabtu (15/9) lalu. Tapi sampai hari Minggu (16/9) ia tidak melakukannya (meminta maaf). Maka hari ini berdasarkan nama Ketua Umum NasDem, kami melaporkan Rizal,” terang Syahrul.
Dia menyatakan segala fitnah, pencemaran nama baik serta tuduhan akan berkonsekuensi hukum. Dengan pelaporan ini Syahrul menegaskan bahwa NasDem konsisten menegakkan hukum.
Diketahui pada program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, 4 September 2018 dan program Indonesia Business Forum di TVOne, 6 September 2018, Rizal Ramli membuat pernyataan seolah Paloh terlibat kebijakan impor gula, garam dan beras serta impor lain yang merugikan rakyat.
Editor: Agung DH