tirto.id - Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya membantah bakal calon presiden Anies Baswedan telah melakukan kampanye di sejumlah daerah sebagaimana yang disebutkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Willy mengklaim apa yang dilakukan oleh Anies dan Nasdem hanya sebatas perkenalan.
"Tentu kita mengapresiasi apa yang menjadi hasil dari Bawaslu. Karena memang yang dilakukan oleh Anies dan NasDem selama ini bukan kampanye. Kami hanya melakukan perkenalan saja," kata Willy dalam pesan singkat pada Jumat (16/12/2022).
Willy menjelaskan pengenalan Anies Baswedan dilakukan sejak dini karena durasi masa kampanye yang ditetapkan penyelenggara Pemilu dan pemerintah terlalu singkat.
"Indonesia ini sangat luas kalau perkenalan hanya dilakukan dalam jangka waktu yang pendek. Tentu kita kembali membeli kucing dalam karung yang tidak memiliki informasi yang memadai tentang siapa yang akan memimpin kita," kata dia.
Nasdem juga tidak pernah merasa melakukan kecurangan sebagai partai pendukung Anies. Menurut Willy, pelanggaran kampanye baru dilakukan saat proses Pemilu 2024 telah dimulai.
"Startnya belum ada apanya yg dicuri, ibarat kata nih, kick off aja belum gimana ada pelanggaran," jelasnya.
Oleh karenanya, Willy menyimpulkan apa yang mereka lakukan adalah pendidikan politik kepada publik, bukan untuk kepentingan elektoral semata.
"Di mana dalam setiap silaturahim Mas Anies dan Nasdem bertemu dan berdialog dengan banyak orang," kata dia.
Dalam keterangan terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan kepada balal calon presiden Anies Baswedan beserta tim pendukungnya untuk menghentikan safari politik di sejumlah daerah.
Menurut Bagja, apa yang dilakukan oleh Anies dan pendukungnya merupakan bentuk aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis," kata Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/12/2022).
Bagja mengatakan setiap kandidat memiliki hak untuk menyosialisasikan diri kepada publik mengenai niatnya untuk maju dalam kontestasi politik. Namun dengan catatan hal itu dilakukan melalui cara-cara yang dikehendaki Undang-Undang Pemilu.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan