Menuju konten utama

Munarman dan Bachtiar Diperiksa Rapel Bareng Habib Rizieq

Pemeriksaan Jubir FPI Munarman dan Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir hari ini dibatalkan dan rencananya akan dirapel bersamaan dengan pemeriksaan Habib Rizieq pada 1 Februari 2017 nanti.

Munarman dan Bachtiar Diperiksa Rapel Bareng Habib Rizieq
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kepolisian membatalkan pemeriksaan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Ustad Bachtiar Nasir dan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa (24/1/2017).

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Fadli Widianto menyampaikan pemeriksaan Bachtiar dan Munarman dibatalkan pagi ini. Pemeriksaan akan dilanjutkan minggu depan.

"Jadi Munarman dan Bachtiar ditunda, dirapel bareng-bareng sama Habib Rizieq Minggu depan. Tanggal satu," ujar Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Fadli Widianto kepada wartawan, Selasa (24/1/2017).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan apa yang disampaikan Fadli tersebut. Untuk alasan penundaannya sendiri, kata Argo, berdasarkan keputusan penyidik.

"Pertimbangan penyidik," kata Argo singkat saat dikonfirmasi Tirto.

Saat dikonfirmasi awak media, Habib Novel mengatakan, penundaan dikarenakan alasan teknis.

"Kami masih persiapan dan segala macam," tutupnya.

Seperti diketahui, Munarman dan Bachtiar Nasir dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi salah satu tersangka kasus makar, Sri Bintang Pamungkas. Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Dia disangkakan dengan upaya makar atas suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa.

Polisi telah menggeledah rumah Sri Bintang dan ruangan Sri Bintang di Jalan Guntur Nomor 49. Penangguhan penahanannya pun ditolak oleh polisi.

Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri