tirto.id - Pemerintah akan menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar oktan atau RON 88 jenis Premium dan RON 89 mulai 1 Januari 2023. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Aturan tersebut mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang di pasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023," bunyi huruf a keputusan tersebut, dikutip Rabu (26/10/2022).
Penghapusan dilakukan karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tidak layak lagi atau kotor. BBM yang dijual ke depannya hanya dengan bilangan oktan 90 ke atas.
Selanjutnya, pemerintah juga mengatur formula dasar perhitungan harga BBM mulai dari jenis premium. Sedangkan, untuk perhitungan harga premium hanya berlaku sampai akhir tahun dan mulai 2023 tidak ada lagi.
"Formula harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis bensin (gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022," tulis keputusan tersebut.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman membenarkan rencana penghapusan tersebut. Dia menekankan mulai tahun depan semua yang dijual hanya BBM RON 90 ke atas seperti Pertalite dan Pertamax cs.
"Betul, semua yang beredar harus RON 90 ke atas," katanya saat dikonfirmasi Tirto.
Lebih lanjut, dia menekankan kebijakan penghapusan juga berlaku untuk SPBU milik swasta. Untuk diketahui, hingga saat ini SPBU VIVO masih menjual BBM dengan kadar oktan 89.
"Betul (termasuk VIVO)," tandasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin