Menuju konten utama

MUI Imbau Calon Kepala Daerah Tak Berkampanye di Rumah Ibadah

MUI Provinsi Banten mengimbau kepada para calon kepala daerah agar tidak melakukan kampanye di rumah ibadah karena dapat merusak moral masyarakat.  

MUI Imbau Calon Kepala Daerah Tak Berkampanye di Rumah Ibadah
Ilustrasi. Suasana di halaman Masjid Dian Al Mahri atau dikenal dengan Masjid Kubah Emas di Jalan Raya Maruyung, Depok, Jawa Barat, usai melaksanakan sala Jumat, (26/1/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua MUI Provinsi Banten KH AM Romly bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten di Serang, Kamis (15/2/2018), menyerukan kepada para calon kepala daerah agar tidak menjadikan tempat ibadah untuk berkampanye.

Imbauan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya gejolak di masyarakat yang mengatasnamakan agama apapun.

"MUI Provinsi Banten mengharapkan agar dalam meraih dukungan masyarakat, para calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota hendaknya melakukan cara-cara yang bermartabat dan tidak melakukan upaya-upaya yang menimbulkan konflik di masyarakat," katanya.

MUI Provinsi Banten pun berharap, agar seluruh pasangan calon dan timnya tidak melakukan politik uang dalam proses tahapan Pilkada karena dikhawatirkan merusak moral masyarakat.

"Bawa beras atau apapun, singkong mungkin, terus diserahkannya di masjid, madrasah, itu sudah dikategorikan kampanye. Itu jangan sampai terjadi," kata Romly.

Sementara Kepala Kanwil Kemenag Banten Bazari Syam mengatakan, adanya imbauan untuk tidak menjadikan rumah atau tempat ibadah sebagai tempat kampanye agar tidak ada doktrin agama, ayat-ayat suci apapun untuk dukung-mendukung suatu calon.

Sebab, kata dia, dikhawatirkan umat bisa terpecah belah jika ayat-ayat suci baik kitab apapun, digunakan untuk mengarahkan dukungan kepada salah satu calon.

"Misalnya, ada calon yang satu perempuan yang satu laki-laki, yang dukung laki-laki menggunakan ayat ar-rijalu kowamuna ala nisa, yang laki-laki diatas perempuan. Kemudian yang mendukung perempuan menggunakan ayat lain, itu yang dikhawatirkan," katanya.

Karena itu, Bazari berharap meski berbeda dukungan di Pilkada, masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta menghindari konflik-konflik.

Ketua DMI Provinsi Banten Rasna Dahlan menambahkan, selain masjid dan musholah tidak digunakan sebagai sarana untuk pelaksanaan kampanye partai politik demi menjaga netralitas dan kemurnian tempat ibadah, diharapkan materi khutbah jumat, ceramah, kuliah subuh, seminar, diskusi, seresehan dan lain-lain tidak mengandung unsur suku, agama,ras dan antar golongan (SARA) dan provokasi yang menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.

"Jadikan masjid dan musholah sebagai media dakwah untuk menyampaikan pesan dalam menjaga kerukunan dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia," kata Rasna Dahlan saat menggelar jumpa pers terkait persoalan tersebut.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo