Menuju konten utama

Muhadjir: Pinjamkan Rekening untuk Judi Online Bisa Dipenjara

Muhadjir menuturkan masyarakat yang meminjamkan identitas rekening untuk judi online akan diancam pidana.

Muhadjir: Pinjamkan Rekening untuk Judi Online Bisa Dipenjara
Dari sebelah kanan, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, dan Ketua PPATK Ivan Yustiavananda usai rapat koordinasi pengarahan tentang pencegahan perjudian daring di Kantor Kemenko PMK, Selasa (25/6/2024). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengimbau, kepada masyarakat agar tidak meminjamkan nomor rekening kepada orang lain. Proses peminjaman nomor rekening dilakukan dengan cara menyerahkan identitas dan rekening pribadi kepada orang lain.

Muhadjir menjelaskan data identitas diri dan nomor rekening yang diberikan kepada orang lain tersebut berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online. Terutama para bandar yang menggunakan rekening-rekening tersebut untuk mengumpulkan dana deposito taruhan judi online.

"Untuk masyarakat, ibu-ibu, dan, bapak-bapak di desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam rekening dengan imbalan jangan dilayani karena nama dan rekening akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau dijual ke pihak lain," kata Muhadjir usai rapat koordinasi pengarahan tentang pencegahan perjudian daring di Kantor Kemenko PMK, Selasa (25/6/2024).

Muhadjir menuturkan masyarakat yang meminjamkan identitas rekening akan diancam pidana. Alasannya karena turut memfasilitasi judi online.

"Orang yang memfasilitasi judi online bisa penjara. Jadi ancaman enam tahun dari UU ITE. Termasuk itu kalau beri nama dan rekening dipakai pelaku judi online," ujar Muhadjir.

Sementara itu, pemerintah juga merangkul tokoh agama dan pendidikan untuk mengedukasi masyarakat soal bahaya judi online. Muhadjir mendorong para tokoh ini bergerak menyuarakan anti judi online agar korbannya tak terus bertambah.

"Hari ini undang perwakilan agama, forum rektor, intinya ingin mengajak seluruh komunitas strategis di masyarakat ikut pencegahan dan penindakan terhadap judi online yang meresahkan dan membahayakan bagi bangsa," kata Muhadjir.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, menuturkan akan mengerahkan aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memberantas jual beli rekening yang diduga digunakan oleh para bandar judi online. Hadi menyebut aksi jual beli nomor rekening banyak terjadi di pedesaan dan perkampungan.

"Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," kata Hadi.

Sebab itu, pemerintah melalui TNI-Polri akan melakukan pelatihan bagi Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mengetahui modus jual beli rekening kepada masyarakat.

"Adalah melindungi masyarakat dengan cara siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian. Khususnya untuk jual beli rekening," kata Hadi.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin