Menuju konten utama

Muhadjir: Pembatalan Pencabutan Izin Shiddiqiyyah Arahan Jokowi

Muhadjir tegaskan kasus pencabulan yang dilakukan Subchi terhadap santriwatinya tak memiliki kaitan dengan Pesantren Shiddiqiyyah secara kelembagaan.

Muhadjir: Pembatalan Pencabutan Izin Shiddiqiyyah Arahan Jokowi
Polisi berjaga di sekitar Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). ANTARA/Asmaul

tirto.id - Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy menyatakan pembatalan pencabutan izin operasional pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur atas arahan Presiden Jokowi.

"Atas arahan dari bapak presiden [Jokowi], sebaiknya pencabutan status izin operasional itu [Pondok Pesantren Shiddiqiyyah bisa dibatalkan," kata Muhadjir di Kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).

Muhadjir mengatakan pembatalan pencabutan izin demi kebaikan ribuan santri yang tengah belajar di Pesantren Shiddiqiyyah dan kegiatan belajar mengajar dapat terjamin.

"Agar anak-anak bisa masuk sekolah lagi dan anak-anak tenang. Yang penting harus ada perbaikan manajemen di pondok pesantren," ucapnya.

Dia menegaskan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) terhadap santriwatinya tak memiliki kaitan dengan Pesantren Shiddiqiyyah secara kelembagaan.

Saat ini, Subchi juga telah menyerahkan diri dan ditindak kepolisian. Selain itu, pihak yang halangi aparat juga sudah ditindak.

"Warga masyarakat bisa jernih melihatnya. Jadi ini dua hal yang berbeda, kepentingan pondok dan para santri harus kita lindungi dan para santri harus kita berikan dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenag telah mencabut izin operasional Pondok Pesantre Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur karena terjadi kasus kekerasan seksual oleh pengajar terhadap santriwati.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan bahwa nomor statistik dan tanda daftar Ponpes Shiddiqiyyah itu telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/7/2022).

Baca juga artikel terkait PONPES SHIDDIQIYYAH JOMBANG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri